Pemerintah memperpanjang
Ppkm Level 4 di beberapa wilayah di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19). Dalam aturan yang baru, kini masyarakat boleh makan di restoran,
Warung makan dan pedagang kaki lima.
Dalam PPKM Darurat dan
Ppkm level 4 sebelumnya, restoran, warung makan hingga
Pkl tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.