Kapolres metro jakarta selatan, Komisaris Besar Polisi Aziz Andriansyah, membenarkan bahwa Dinar miswari atau yang dikenal
Dinar candy, telah diperbolehkan pulang dan hanya dikenai
Wajib lapor usai menjalani pemeriksaan atas aksi
Pornoaksi yang dilakukannya saat memprotes perpanjangan PPKM oleh Pemerintah.