Menteri Dalam Negeri (
Mendagri) mengeluarkan instruksi terbaru terkait kegiatan masyarakat saat
Ppkm Darurat. Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 merevisi sejumlah aturan sebelumnya dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Dalam aturan terbaru, pelaksanaan hajatan atau
Resepsi pernikahan dilarang selama PPKM Darurat.