Menindaklanjuti arahan presiden Joko Widodo terkait dengan
Harga tes pcr. Hari ini, Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan mengumumkan batasan tertinggi harga Real Time (RT) PCR.
Berdasarkan hasil evaluasi bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harga pemeriksaan Real Time PCR mengalami penurunan sebesar 45 persen.