Komisi Pemberantasan Korupsi (
Kpk) RI, mengungkapkan turunnya angka kepatuhan terhadap laporan harta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (
Dpr). Pasalnya, dari jumlah 575 anggota DPR masih tercatat sebanyak 55 persen dari semula 100 persen pada tahun 2020, yang memberikan Laporan
Harta kekayaan Penyelenggara Negara (
Lhkpn) Tahun 2021.