Perkembangan Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Tangerang, Banten - Polda Metro Jaya menjelaskan hasil gelar perkara terkait kasus Kebakaran lapas Kelas I Tangerang, Rabu (29/9).
Berdasarkan hasil gelar perkara, diperkirakan kejadian mulai terjadinya korsleting listrik diperkirakan pada pukul 00.00-01.00 WIB. Kejadian kebakaran lapas Kelas I Tangerang juga dipengaruhi oleh usia bangunan secara fisik dan juga masalah kapasitas lapas.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga kembali menetapkan 3 tersangka terkait kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, beberapa waktu lalu. Para tersangka ini adalah JMN, PBB, RS.
Â
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, ketiga tersangka yang sudah ditetapkan tersangka yakni narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas I Tangerang.
Â
"Tiga tersangka lagi terkait di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP di sini adalah tentang kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran," ucap Yusri.(awy)