Pontianak, Kalimantan Barat - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat menggerebek kantor perusahaan jasa
Pinjaman online ilegal (
Pinjol) di Jalan Veteran Pontianak, Kalimantan Barat. Diketahui perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal ini adalah PT Sumber Rezeki Digital (SRD) yang beroperasi sejak Desember 2020.
Perusahaan ini mempekerjakan puluhan karyawan dan mengelola puluhan ribu nasabah. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 14 karyawan yang diketahui berperan sebagai operator sekaligus debt collector dan menyita sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan 14 karyawan, diketahui
Pt srd ternyata tidak memiliki izin sah beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (adh)