Aceh - Sebanyak 9 dari 14 orang pemuda pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di sebuah kafe belum lama ini, diringkus jajaran Polres Nagan Raya Aceh. Pelaku mengaku khilaf karena terpengaruh sering menonton film dewasa.
Inilah 9 dari 14 pelaku pemerkosaan terhadap gadis belia berusia 15 tahun yang berhasil diringkus polisi Wonogiri. Sebanyak 25 pelaku lagi masih diburu petugas. Diduga mereka kabur ke luar daerah.
Selain memperkosa, para pelaku juga menyekap korban selama dua hari. Kasus pemerkosaan dan penyekapan ini terungkap berkat laporan pihak korban ke Polres Nagan Raya Aceh. Kepada polisi para pelaku mengaku khilaf karena kerap menonton film dewasa.
Saat kejadian korban disebutkan sedang berteduh karena hujan lebat. Perbuatan amoral ini dilakukan 14 pelaku secara bersama-sama. Bahkan salah seorang tersangka berinisial R mengaku korban bukanlah yang pertama ia perkosa melainkan ada empat orang lagi yang pernah menjadi korban R.
Kini para pelaku tersebut disebut-sebut terancam hukuman minimal 10 tahun penjara dan cambuk 100 kali di hadapan umum. Meski sedang menunggu Undang-Undang apa untuk pelaku, namun bisa dipastikan seluruh pelaku terancam hukuman kurungan penjara minimal 10 tahun dan terancam cambuk 100 kali didepan umum.(awy)