Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan mantan Gubernur Bengkulu agusrin m najamuddin dan mantan anggota DPR RI Raden saleh abdul malik sebagai tersangka kasus dugaan penipuan cek kosong.
Kedua tersangka dilaporkan dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Rabu (22/12) siang kuasa hukum dari pelapor mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menyerahkan berkas ke penyidik. Kuasa hukum berharap dengan diserahkannya bukti tambahan tersebut kasusnya segera disidangkan.
Sementara itu polisi mengatakan berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan dan masih diteliti kelengkapannya.
Kasus ini terkait kerjasama antara PT TAC dengan Agusrin M Najamuddin pada tahun 2019 lalu. (afr)