GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terapkan Peraturan KUHAP Baru, Polda Banten Mulai Tak Tampilkan Tersangka Saat Konpers

Hal ini diketahui usai tidak ditampilkannya tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan seleksi penerimaan anggota Polri Taruna Akpol yang diungkap dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026).
Kamis, 15 Januari 2026 - 12:34 WIB
konferensi pers mengikuti adanya penerapan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Banten mulai menerapkan peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni larangan penyidik untuk menampilkan tersangka kepada publik. 

Hal ini diketahui usai tidak ditampilkannya tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan seleksi penerimaan anggota Polri Taruna Akpol yang diungkap dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan, tersangka tidak ditampilkan saat konferensi pers mengikuti adanya penerapan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

"Penyidik sejak diberlakukan KUHAP yang baru per tanggal 2 Januari 2026 kemarin, sebagaimana Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yaitu larangan penyidik untuk menampilkan tersangka kepada publik," kata Dian, saat konferensi pers secara daring melalui Instagram @humaspoldabanten, Kamis (15/1/2026).

Sementara itu Dian menjelaskan bahwa penampilan tersangka dihadapan publik dapat dilakukan usai adanya putusan inkrah dari persidangan. Hal ini dilakukan untuk menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku.

"Dikarenakan sudah diamanatkan KUHAP yang baru, maka kita harus melaksanakan hal tersebut," jelas Dian.

Untuk diketahui, Polri akan menjalankan penanganan perkara sebagaimana aturan KUHP dan KUHAP baru, termasuk menjunjung tinggi hak asasi manusia terhadap terduga pelaku tindak pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, Polri akan menerapkan dasar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tersebut.

"Dengan adanya pengesahan UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka berlaku KUHAP baru, merujuk pasal 91 KUHAP bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah," jelas Trunoyudo. (Ars/nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Toko Diduga Jual Obat Tramadol di Jaktim Dilempari Petasan, Polisi Cek TKP dan Amankan Barang Bukti

Viral Toko Diduga Jual Obat Tramadol di Jaktim Dilempari Petasan, Polisi Cek TKP dan Amankan Barang Bukti

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi pelemparan petasan ke sebuah toko yang diduga menjual obat tramadol di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Pasar Murah di Nganjuk, Gubernur Khofifah Komitmen Kendalikan Inflasi dan Stabilkan Harga Bahan Pokok

Pasar Murah di Nganjuk, Gubernur Khofifah Komitmen Kendalikan Inflasi dan Stabilkan Harga Bahan Pokok

Ratusan warga padati Pasar Murah di halaman selatan GOR Bung Karno, Nganjuk.
Resmi Berlanjut Tanpa Heeseung, ENHYPEN Siap Jalani Aktivitas Baru sebagai Grup 6 Member

Resmi Berlanjut Tanpa Heeseung, ENHYPEN Siap Jalani Aktivitas Baru sebagai Grup 6 Member

ENHYPEN dipastikan melanjutkan aktivitas sebagai grup 6 member tanpa Heeseung. BELIFT LAB menjelaskan arah baru karier ENHYPEN dan rencana solo Heeseung.
Wujudkan Inklusi Keuangan, PT Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga untuk Masyarakat

Wujudkan Inklusi Keuangan, PT Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga untuk Masyarakat

Melalui program Gadai Bebas Bunga dan Gadai Bebas Mu’nah ini, PT Pegadaian berharap dapat terus menjalankan fungsinya sebagai entitas bisnis yang sehat sekaligus motor penggerak ekonomi nasional.
Teka-teki Kontrak Marc Marquez dengan Ducati Temui Titik Terang, Sang Juara Bertahan MotoGP Akhirnya Angkat Bicara

Teka-teki Kontrak Marc Marquez dengan Ducati Temui Titik Terang, Sang Juara Bertahan MotoGP Akhirnya Angkat Bicara

Masa depan Marc Marquez bersama Ducati nampaknya kini mulai menemukan titik terang di awal musim MotoGP 2026.
Tidak Iri dengan Pencapaian Marco Bezzecchi di Seri Pembuka, Jorge Martin Pede Bisa Ramaikan Persaingan Podium di Brasil

Tidak Iri dengan Pencapaian Marco Bezzecchi di Seri Pembuka, Jorge Martin Pede Bisa Ramaikan Persaingan Podium di Brasil

Jorge Martin berhasil finis keempat saat tampil di balapan pembuka MotoGP Thailand 2026.

Trending

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Sebanyak 18 pemain diprediksi dicoret John Herdman dari skuad sementara Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026 di Jakarta. Sejumlah nama besar bisa tersingkir
Media Belanda Tak Habis Pikir Lihat Jay Idzes, Bisa-bisanya Kini Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Timnas Indonesia

Media Belanda Tak Habis Pikir Lihat Jay Idzes, Bisa-bisanya Kini Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Timnas Indonesia

Media Belanda menyoroti lonjakan karier Jay Idzes bersama Sassuolo di Serie A. Bek Timnas Indonesia itu kini disebut sebagai pemain paling berharga dalam sejarah sepak bola Indonesia
Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Hampir satu tahun setelah pamitan bercampur haru dengan Megawati Hangestri, pelatih Ko Hee-jin kini bawa kabar sedang berada diambang pemecatan dari Red Sparks.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin terbaru. Apakah sanksi untuk Persib Bandung setelah kericuhan di laga ACL 2 melawan Ratchaburi sudah keluar?
Tak Dihubungi John Herdman, Pelatih Persik Kediri Sebut Panggilan Timnas Indonesia Layak untuk Ezra Walian

Tak Dihubungi John Herdman, Pelatih Persik Kediri Sebut Panggilan Timnas Indonesia Layak untuk Ezra Walian

Ezra Walian menjadi salah satu dari total 41 nama yang dipanggil John Herdman untuk tampil di FIFA Series 2026.
Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Gara-gara Jay Idzes dan Emil Audero, Garuda Calling Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia

Gara-gara Jay Idzes dan Emil Audero, Garuda Calling Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia

Pemanggilan Jay Idzes dan Emil Audero ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026 menarik perhatian media Italia. Simak selengkapnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT