News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terapkan Peraturan KUHAP Baru, Polda Banten Mulai Tak Tampilkan Tersangka Saat Konpers

Hal ini diketahui usai tidak ditampilkannya tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan seleksi penerimaan anggota Polri Taruna Akpol yang diungkap dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026).
Kamis, 15 Januari 2026 - 12:34 WIB
konferensi pers mengikuti adanya penerapan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Banten mulai menerapkan peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni larangan penyidik untuk menampilkan tersangka kepada publik. 

Hal ini diketahui usai tidak ditampilkannya tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan seleksi penerimaan anggota Polri Taruna Akpol yang diungkap dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan, tersangka tidak ditampilkan saat konferensi pers mengikuti adanya penerapan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

"Penyidik sejak diberlakukan KUHAP yang baru per tanggal 2 Januari 2026 kemarin, sebagaimana Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yaitu larangan penyidik untuk menampilkan tersangka kepada publik," kata Dian, saat konferensi pers secara daring melalui Instagram @humaspoldabanten, Kamis (15/1/2026).

Sementara itu Dian menjelaskan bahwa penampilan tersangka dihadapan publik dapat dilakukan usai adanya putusan inkrah dari persidangan. Hal ini dilakukan untuk menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku.

"Dikarenakan sudah diamanatkan KUHAP yang baru, maka kita harus melaksanakan hal tersebut," jelas Dian.

Untuk diketahui, Polri akan menjalankan penanganan perkara sebagaimana aturan KUHP dan KUHAP baru, termasuk menjunjung tinggi hak asasi manusia terhadap terduga pelaku tindak pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, Polri akan menerapkan dasar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tersebut.

"Dengan adanya pengesahan UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka berlaku KUHAP baru, merujuk pasal 91 KUHAP bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah," jelas Trunoyudo. (Ars/nba)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Drawing Piala AFF 2026 Hari Ini: Timnas Indonesia Terdesak, Berpotensi Masuk Grup Neraka Bersama Thailand dan Vietnam

Jadwal Drawing Piala AFF 2026 Hari Ini: Timnas Indonesia Terdesak, Berpotensi Masuk Grup Neraka Bersama Thailand dan Vietnam

Publik sepak bola nasional kini menanti momen krusial bagi Timnas Indonesia. Lawan Skuad Garuda di fase grup Piala AFF 2026 akan resmi diketahui melalui drawing yang digelar hari ini.
Pantas Saja Juventus Kesulitan Rekrut Federico Chiesa, Jurnalis Ternama Italia Beberkan Permintaan Sebenarnya dari Liverpool

Pantas Saja Juventus Kesulitan Rekrut Federico Chiesa, Jurnalis Ternama Italia Beberkan Permintaan Sebenarnya dari Liverpool

Jurnalis ternama Italia beberkan kesulitan utama Juventus merekrut Federico Chiesa. Permintaan harga dari Liverpool nyatanya lebih tinggi daripada yang diberitakan.
Tebing 4 Meter Longsor di Telaga Sarangan, Jalur Wisata Barat Tertutup Total

Tebing 4 Meter Longsor di Telaga Sarangan, Jalur Wisata Barat Tertutup Total

Dampak cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang yang melanda wilayah Gunung Lawu sejak sepekan terakhir menyebabkan tebing setinggi 4 meter dengan lebar empat meter di lokasi wisata Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, longsor pada Kamis pagi (15/1).
Arbeloa Akhirnya Angkat Bicara usai Real Madrid Secara Memalukan Tersingkir dari Copa del Rey

Arbeloa Akhirnya Angkat Bicara usai Real Madrid Secara Memalukan Tersingkir dari Copa del Rey

Kejutan besar terjadi di ajang Copa del Rey setelah Real Madrid harus angkat koper lebih cepat. Los Blancos tersingkir di babak 16 besar usai tumbang dari Albacete, tim asal divisi kedua Liga Spanyol.
Terlilit Kasus Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Pacitan Menghilang Tak Diketahui Keberadaannya

Terlilit Kasus Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Pacitan Menghilang Tak Diketahui Keberadaannya

Dugaan penipuan yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pacitan berinisial DP masih terus bergulir.
Kabar Gembira untuk Massimiliano Allegri, AC Milan Masih Punya Peluang Turunkan Pemain Andalannya di Laga Kontra Como

Kabar Gembira untuk Massimiliano Allegri, AC Milan Masih Punya Peluang Turunkan Pemain Andalannya di Laga Kontra Como

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, seakan mendapatkan kabar baik sebelum laga kontra Como. Satu pemain andalannya masih bisa pulih tepat waktu sebelum laga.

Trending

Istri Federico Barba Tiba-tiba Speak Up di Tengah Panasnya Isu Kepergian Sang Pemain dari Persib Bandung

Istri Federico Barba Tiba-tiba Speak Up di Tengah Panasnya Isu Kepergian Sang Pemain dari Persib Bandung

Di tengah panasnya isu transfer Federico Barba dari Persib Bandung ke klub liga Italia, sang istri tiba-tiba buat unggahan yang justru bikin Bobotoh geram.
3 Bek Kelas Dunia yang Bisa Didatangkan Persib Jika Barba Out, Nomor 1 Sergio Ramos

3 Bek Kelas Dunia yang Bisa Didatangkan Persib Jika Barba Out, Nomor 1 Sergio Ramos

Persib Bandung harus mulai memikirkan langkah strategis untuk mengantisipasi kepergian Federico Barba. Salah satu opsi yang bisa diambil adalah merekrut pemain kelas dunia di sektor pertahanan.
Heboh Khairun Nisya Diterima Jadi Pramugari Garuda Indonesia, Ini Faktanya

Heboh Khairun Nisya Diterima Jadi Pramugari Garuda Indonesia, Ini Faktanya

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan aksi Khairun Nisya yang menyamar sebagai pramugari Batik Air.
Khutbah Jumat 16 Januari 2026: Isra Miraj, Meneladani Ketaatan Rasulullah SAW saat Perintah Shalat Diturunkan

Khutbah Jumat 16 Januari 2026: Isra Miraj, Meneladani Ketaatan Rasulullah SAW saat Perintah Shalat Diturunkan

Berikut tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk shalat Jumat, dengan judul "Isra Miraj, Meneladani Ketaatan Rasulullah SAW saat Perintah Shalat Diturunkan".
Terungkap Pesan Terakhir Syafiq Ali Sebelum Dinyatakan Hilang di Gunung Slamet, Diduga Sempat Alami Hipotermia

Terungkap Pesan Terakhir Syafiq Ali Sebelum Dinyatakan Hilang di Gunung Slamet, Diduga Sempat Alami Hipotermia

Medsos sempat dihebohkan dengan kabar hilangnya pendaki di gunung Slamet beberapa waktu lalu. Kini pendaki tersebut ditemukan dalam keadaan meninggal.
Fakta-Fakta Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet: Dua Pendaki Sempat Bertemu Lalu Hilang dari Pandangan

Fakta-Fakta Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet: Dua Pendaki Sempat Bertemu Lalu Hilang dari Pandangan

Inilah fakta-fakta pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet. Ada sejumlah fakta yang menjadi kunci ditemukannya anak laki-laki berusia 18 tahun itu.
Terungkap Kejanggalan Selama Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet, Ditemukan di Area yang Dilalui Tim Pencari Berkali-kali

Terungkap Kejanggalan Selama Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet, Ditemukan di Area yang Dilalui Tim Pencari Berkali-kali

Syafiq Ali diketahui mendaki Gunung Slamet bersama rekannya, Himawan, melalui Basecamp Dipajaya, Desa Clekatakan, Pemalang, pada Sabtu (30/12/2025).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT