Jakarta - Ppkm level 3 mulai diberlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia sejak Senin kemarin, (7/2/2022). Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan pada PPKM level 3 ini.
Ada penyesuaian terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat tetapi secara umum dibandingkan dengan level 2 tentu saja ini lebih ketat dan pembatasannya juga dilakukan secara menyeluruh, hampir di semua kegiatan masyarakat, baik di tempat ibadah maupun di tempat olahraga.
Dalam industri, orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100%, jika memiliki IOMKI minimal 75% karyawan vaksin dosis kedua & menggunakan PeduliLindungi. Sementara itu, supermarket dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60%. Untuk pasar rakyat beroperasi sampai pukul 20.00 dan pengunjung maksimal 60%.
Mall buka sampai 21.00 maksimal 60% pengunjung. Bagi anak dibawah 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Sedangkan untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan dibuka maksimal 35%, wajib bukti vaksinasi dosis pertama bagi anak usia dibawah 12 tahun.
Restoran, warteg, dan lapak jajan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%. Restoran atau kafe juga dapat dibuka maksimal 60% pengunjung sampai pukul 21.00. Sementara itu, bioskop boleh buka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Penyesuaian aturan pada PPKM level 3 juga dilakukan di tempat ibadah. Aturan di tempat ibadah maksimal 50% kapasitas, fasilitas umum maksimal 25% dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25%. (adh)