Kritik Permenaker No.2, Hotman Paris: Tidak Ada Alasan Menahan Uang Orang Lain
Jakarta - Pengacara senior hotman paris dalam akun Instagramnya mengkritisi keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang jht yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Menurut Hotman, keputusan tersebut tidak mencerminkan adanya keadilan dan abstraksi hukum manapun.
“Kalau membuat peraturan harus dipikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilan. Coba renungkan kembali si pekerja yang bekerja 10 tahun, akhir bulan gajinya sebesar dua persen dipotong untuk dimasukkan dalam Jaminan hari tua ditambah dengan 3,5 persen dari majikan. Selama 10 tahun lebih uang itu masuk dalam jaminan hari tua dan itu adalah uang dia. Terus tiba-tiba dia di PHK pada umur 32 tahun, maka dia tidak bisa mencairkan jaminan hari tua tersebut,” papar Hotman Paris.
“Dimana keadilannya bu, itu kan uang dia. Kalau dia di PHK umur 32 tahun dan harus menunggu 24 tahun. Karena dari abstraksi hukum manapun tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang tidak lain adalah hasil keringat si buruh,” sambungnya.(adh)