Jakarta - Mulai 0.00 dinihari tadi, tarif tol dalam kota Jakarta akan naik. Kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta berlaku mulai 26 Februari 2022 puluh 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini berlaku di ruas Tol Cawang,Tomang, Pluit, Ruas cawang, Tanjung Priok, Ancol Timur, Jembatan Tiga Pluit.
Besarannya Rp500 untuk semua golongan kendaraan. Penyesuaian tarif tol diatur dalam pasal 48 ayat 3 Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 dan pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005, dengan perubahan terakhir pada PP nomor 17 tahun 2021.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan tiap dua tahun sekali, berdasarkan pengaruh laju inflasi.(awy)