Banten - 13 warga Desa Sukanagara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak Banten ditangkap oleh aparat Polres Lebak. Penangkapan dilakukan setelah 13 orang itu mengeroyok 7 warga Kecamatan Cipanas. Tersangka dijerat Pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ayu)