Jakarta - Majelis Ulama Indonesia ( Mui) menerbitkan Fatwa mui Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah qurban saat kondisi Penyakit mulut dan kuku mewabah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Kiai haji Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan terdapat tiga hukum terhadap Pmk tersebut yakni sah, tidak sah, dan tidak memenuhi syarat sebagai Hewan qurban. (afr)