Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui juru bicaranya Dedy Permadi akan menindak tegas perusahaan aplikasi baik domestik maupun asing yang belum terdaftar.
Pemerintah akan memblokir Penyelenggara sistem elektronik ( Pse) lingkup privat yang belum terdaftar termasuk platform besar semisal Telegram, Netflix, dan Twitter jika belum terdaftar. (afr)