Sidoarjo, Jawa Timur - Gabungan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan penyidik Polres Jombang menetapkan 5 tersangka dalam kasus tindak pidana asusila.
5 tersangka tersebut diantaranya, 1 orang saat kejadian tanggal 3 Juli di waktu penangkapan hari Minggu lalu dan 4 tersangka lagi pada saat kejadian kemarin.
Sementara itu, 315 orang yang diamankan berstatus sebagai saksi dan akan dipulangkan hari ini. (ayu)