Jakarta - Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rutan Bareskrim Polri dengan status bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) pagi tadi. HRS dinyatakan bebas usai menjalani 2/3 masa tahanannya sehingga yang bersangkutan bisa mengajukan program pembebasan bersyarat.
Proses administrasi pembebasan bersyarat dijalani HRS sambil didampingi Kuasa hukumnya. Bebasnya HRS langsung disambut meriah para pendukungnya di depan Rutan Bareskrim Polri pukul 6.45 WIB.
HRS menjalani program pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa tahanan sehingga berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang bersangkutan berhak mengikuti program tersebut.
Hal ini disampaikan pihak kuasa hukum HRS secara tertulis melalui rilis pers yang disampaikan pada awak media. Program pembebasan bersyarat yang dijalani Habib Rizieq juga dikonfirmasi dan Kemenkumham melalui keterangan tertulis kepala bagian Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Afrianti.
HRS dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan peraturan menkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, dan Pembebasan Bersyarat.
HRS sendiri ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu atas 3 tindak pidana yang berbeda, yaitu Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan vonis 8 bulan penjara, dan 5 bulan penjara. Serta Tindak Pidana Menyiarkan Berita Bohong dengan pidana penjara 2 tahun.(awy)