News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perjalanan Kasus HRS, dari Vonis hingga Bebas Bersyarat

Habib Muhammad Rizieq Shihab atau yang akrab disapa dengan HRS bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri hari ini Rabu (20/7/2022). Ini perjalanan kasusnya
Rabu, 20 Juli 2022 - 16:33 WIB
Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • Ditjen PAS

Jakarta - Habib Muhammad Rizieq Shihab atau yang akrab disapa dengan HRS bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri hari ini Rabu (20/7/2022). Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dibebaskan secara bersyarat dengan istrinya sendiri yang menjadi penjamin.

Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) mengungkapkan bahwa kliennya itu telah selesai menjalani proses hukum pada Rabu (20/7/2022) dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis Tim Advokasi HRS.

Kepulangan HRS ke Indonesia Picu Kerumunan

Setelah 3 tahun menetap di Arab Saudi, HRS akhirnya pulang ke Indonesia. Kepulangan orang nomor satu di FPI itu disambut antusias yang berlebih hingga menimbulkan kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (10/11/2020) pagi. Kerumunan massa yang antusias menyambut kepulangan HRS itu memadati kawasan Bandara Soekarno-Hatta hingga mengganggu lalu lintas dan kenyamanan penumpang lainnya.

Kerumunan di Petamburan dan Megamendung

Seperti diketahui, HRS sebelumnya menjalani penahanan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

HRS didakwa telah melakukan pelanggaran karena adanya kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan di Megamendung Kabupaten Bogor. 

Sepulangnya dari Arab Saudi, HRS menggelar acara pernikahan anaknya di Petamburan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Megamendung, Bogor. Kedua acara itu menimbulkan kerumunan di masa Pandemi Covid-19. 

Dari kasus ini, Habib Rizieq dikenakan vonis 8 bulan penjara. Sementara, hukuman yang diberikan kepada Habib Rizieq selama 8 bulan ini, diketahui sudah tuntas. 

Dok. Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang tuntutan dari JPU untuk kasus tes usap RS UMMI di PN Jaktim (tvOne)

Hoaks Tes Swab di RS Ummi Bogor

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus lainnya yang menjerat HRS adalah terkait penyiaran berita bohong (hoaks) mengenai hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

HRS dinyatakan bersalah dan dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pengamat Citra Institute menilai sistem Pilkada tak langsung akan menjauhkan rakyat dari proses demokrasi yang seharusnya menjadi hak fundamental warga negara.
Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

DPR RI menyoroti anjloknya harga gabah di tingkat petani saat musim panen.
KPK Kembali Panggil Eks Sekdis Cipta Karya Terkait Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

KPK Kembali Panggil Eks Sekdis Cipta Karya Terkait Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

KPK kembali memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra dalam kasus ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Bagaimana Cara Booking Lapangan Padel? Pemula Gak Usah Bingung, Coba Ikuti 5 Cara Ini

Bagaimana Cara Booking Lapangan Padel? Pemula Gak Usah Bingung, Coba Ikuti 5 Cara Ini

Masih bingung bagaimana cara melakukan booking lapangan padel? Coba ikuti step by step di bawah ini!
4 Alasan Mengapa Padel Kini Menjadi Tren dan Mulai Digemari oleh Banyak Orang, Salah Satunya 'Instragramable'!

4 Alasan Mengapa Padel Kini Menjadi Tren dan Mulai Digemari oleh Banyak Orang, Salah Satunya 'Instragramable'!

Tren main padel menunjukkan bahwa olahraga tersebut telah menjadi gaya hidup baru yang inklusif bagi kalangan pengusaha, figur publik, hingga kaum milenial.
Level dalam Padel: Skor 1 sampai 7, Kamu Masuk Kategori Pemain Noob atau Pro?

Level dalam Padel: Skor 1 sampai 7, Kamu Masuk Kategori Pemain Noob atau Pro?

Di dunia internasional, level padel biasanya diukur dari skala 1.0 hingga 7.0. Simak penjelasan mengenai level permainan padel tersebut di bawah ini, agar kamu tahu ada di posisi ke berapa.

Trending

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Prabowo Sindir Kelompok Penyebar Pesimisme: Kemungkinan Besar Mereka Dibayar Kekuatan Asing

Prabowo Sindir Kelompok Penyebar Pesimisme: Kemungkinan Besar Mereka Dibayar Kekuatan Asing

Prabowo meminta masyarakat tidak terjebak pada narasi yang selalu menggambarkan Indonesia buruk dan tertinggal. Presiden optimis RI mampu menjadi negara maju.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT