GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perjalanan Kasus HRS, dari Vonis hingga Bebas Bersyarat

Habib Muhammad Rizieq Shihab atau yang akrab disapa dengan HRS bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri hari ini Rabu (20/7/2022). Ini perjalanan kasusnya
Rabu, 20 Juli 2022 - 16:33 WIB
Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • Ditjen PAS

Jakarta - Habib Muhammad Rizieq Shihab atau yang akrab disapa dengan HRS bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri hari ini Rabu (20/7/2022). Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dibebaskan secara bersyarat dengan istrinya sendiri yang menjadi penjamin.

Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) mengungkapkan bahwa kliennya itu telah selesai menjalani proses hukum pada Rabu (20/7/2022) dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis Tim Advokasi HRS.

Kepulangan HRS ke Indonesia Picu Kerumunan

Setelah 3 tahun menetap di Arab Saudi, HRS akhirnya pulang ke Indonesia. Kepulangan orang nomor satu di FPI itu disambut antusias yang berlebih hingga menimbulkan kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (10/11/2020) pagi. Kerumunan massa yang antusias menyambut kepulangan HRS itu memadati kawasan Bandara Soekarno-Hatta hingga mengganggu lalu lintas dan kenyamanan penumpang lainnya.

Kerumunan di Petamburan dan Megamendung

Seperti diketahui, HRS sebelumnya menjalani penahanan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

HRS didakwa telah melakukan pelanggaran karena adanya kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan di Megamendung Kabupaten Bogor. 

Sepulangnya dari Arab Saudi, HRS menggelar acara pernikahan anaknya di Petamburan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Megamendung, Bogor. Kedua acara itu menimbulkan kerumunan di masa Pandemi Covid-19. 

Dari kasus ini, Habib Rizieq dikenakan vonis 8 bulan penjara. Sementara, hukuman yang diberikan kepada Habib Rizieq selama 8 bulan ini, diketahui sudah tuntas. 

Dok. Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang tuntutan dari JPU untuk kasus tes usap RS UMMI di PN Jaktim (tvOne)

Hoaks Tes Swab di RS Ummi Bogor

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus lainnya yang menjerat HRS adalah terkait penyiaran berita bohong (hoaks) mengenai hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

HRS dinyatakan bersalah dan dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cegah Kecelakaan Mudik Lebaran, 115 Sopir Bus di Terminal Arjosari Malang Jalani Tes Kesehatan

Cegah Kecelakaan Mudik Lebaran, 115 Sopir Bus di Terminal Arjosari Malang Jalani Tes Kesehatan

Upaya mencegah kecelakaan lalu lintas saat arus mudik Lebaran terus diperkuat. Polresta Malang Kota bersama Pemerintah Kota Malang menggelar peninjauan dan pemeriksaan kesehatan sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Tipe A Arjosari, Jalan Raden Intan
Pertamina Patra Niaga Dukung Peningkatan Omzet UMKM di Bazaar Al-Madinah melalui Program Bright Gas

Pertamina Patra Niaga Dukung Peningkatan Omzet UMKM di Bazaar Al-Madinah melalui Program Bright Gas

Momentum Ramadhan bawa berkah bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang berpartisipasi dalam Bazaar Al-Madinah di kawasan Masjid Al-Akbar Surabaya.
Prabowo Deklarasi Perang Total Terhadap Korupsi, Targetkan Indonesia Mandiri Pangan dan Energi

Prabowo Deklarasi Perang Total Terhadap Korupsi, Targetkan Indonesia Mandiri Pangan dan Energi

Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memerangi korupsi sekaligus memperkuat kemandirian nasional di sektor pangan dan energi.
Momen Berbagi, Iwakum Gelar Kegiatan Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin

Momen Berbagi, Iwakum Gelar Kegiatan Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin

Momen berangai dan mempererat silahturahmi antar sesama terus mewarnai momen bulan suci Ramadan.
Cair! 400 Ribuan Mitra Grab Terima BHR hingga Rp1,6 Juta per Driver, Anggaran Tembus Rp110 Miliar

Cair! 400 Ribuan Mitra Grab Terima BHR hingga Rp1,6 Juta per Driver, Anggaran Tembus Rp110 Miliar

Pada BHR 2026, Grab menggandakan alokasi anggaran menjadi Rp100-110 miliar. Peningkatan ini memperkuat kapasitas program sekaligus memperluas manfaat bagi driver.
Satgas PRR Kebut Pembangunan Huntara hingga Pengungsi Tenda Habis Sebelum Lebaram, DTH Cair Juga 100 Persen

Satgas PRR Kebut Pembangunan Huntara hingga Pengungsi Tenda Habis Sebelum Lebaram, DTH Cair Juga 100 Persen

Selain meningkatkan pemanfaatan huntara dan penyaluran dana tunggu hunian (DTH), Satgas PRR juga mulai membangun hunian tetap (huntap) secara bertahap.

Trending

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Sebanyak 18 pemain diprediksi dicoret John Herdman dari skuad sementara Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026 di Jakarta. Sejumlah nama besar bisa tersingkir
Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Hampir satu tahun setelah pamitan bercampur haru dengan Megawati Hangestri, pelatih Ko Hee-jin kini bawa kabar sedang berada diambang pemecatan dari Red Sparks.
Media Belanda Tak Habis Pikir Lihat Jay Idzes, Bisa-bisanya Kini Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Timnas Indonesia

Media Belanda Tak Habis Pikir Lihat Jay Idzes, Bisa-bisanya Kini Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Timnas Indonesia

Media Belanda menyoroti lonjakan karier Jay Idzes bersama Sassuolo di Serie A. Bek Timnas Indonesia itu kini disebut sebagai pemain paling berharga dalam sejarah sepak bola Indonesia
Gara-gara Jay Idzes dan Emil Audero, Garuda Calling Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia

Gara-gara Jay Idzes dan Emil Audero, Garuda Calling Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia

Pemanggilan Jay Idzes dan Emil Audero ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026 menarik perhatian media Italia. Simak selengkapnya.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin terbaru. Apakah sanksi untuk Persib Bandung setelah kericuhan di laga ACL 2 melawan Ratchaburi sudah keluar?
Bak Petir di Siang Bolong! Persib Bandung Langsung Dihantam Kabar Buruk Usai Pesta Gol ke Gawang Persik Kediri, Ada Masalah Apa?

Bak Petir di Siang Bolong! Persib Bandung Langsung Dihantam Kabar Buruk Usai Pesta Gol ke Gawang Persik Kediri, Ada Masalah Apa?

Persib Bandung menang 3-0 atas Persik Kediri dan tetap di puncak klasemen. Namun Bojan Hodak mendapat kabar buruk karena Patricio Matricardi dipastikan absen.
PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit! Ini Aturan Lengkap THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit! Ini Aturan Lengkap THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan

PP 9 Tahun 2026 resmi mengatur THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri hingga pensiunan. Simak isi aturan, jadwal pencairan, dan daftar penerimanya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT