Polisi Pastikan Pelaku Penembakan Istri TNI Mendapat Perintah dari Suami Korban
Senin, 25 Juli 2022 - 12:20 WIB
Semarang, Jawa Tengah - Kapolda Jawa Tengah memastikan empat pelaku penembakan terhadap Rini Wulandari istri anggota TNI mendapat perintah dari suami korban dengan imbalan Rp120 juta. Adapun para pelaku percobaan pembunuhan berencana ini terancam hukuman mati penjara seumur hidup.
Kopda M, prajurit Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) Semarang, yang disebut sebagai mastermind di balik penembakan Rina Wulandari (34) ternyata sudah sejak lama merencanakan pembunuhan istrinya itu. Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi membeberkan berbagai rencana yang dilakukan prajurit Arhanud Semarang Kopda M agar istrinya Rina Wulandari, mati.(awy)