Bandung, Jawa Barat - Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung tersebut Jaksa Suharja menyampaikan, Bahar bin smith terbukti menyebarkan hoaks saat ceramah Maulid Nabi Muhammad di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu.
Kegaduhan di ruang sidang sempat terjadi selepas JPU membacakan tuntutan, hingga Ketua Majelis Hakim Iman Rusdani marah dan mengingatkan pengunjung sidang agar menghargai persidangan. (ayu)