Jakarta - Pusat Kajian Antikorupsi mendesak agar Kejaksaan dan Kpk bekerjasama untuk mengejar buron kasus korupsi Rp78 triliun Surya darmadi.
Peneliti Pukat Universitas Gadjah Mada, Zainurrohman mengaku pihaknya mengapresiasi pengungkapan kasus korupsi terbesar yang menyeret pengusaha Surya Darmadi dari PT Duta Palma.
Kejaksaan mengungkapkan sebelumnya bahwa total kerugian negara dalam kasus penerbitan izin penggunaan lahan ini mencapai Rp78 triliun. Menurut Pukat Kejaksaan Agung harus segera mengekstradisi Surya Darmadi dari Singapura dan menerapkan tindak pidana pencucian uang.(awy)