Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada mantan wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian karena mengambil alih laporan kasus dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Putri Candrawathi.
Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mendapatkan sanksi PTDH dari Komisi Kode Etik Polri. Keputusan diambil Majelis Sidang Etik Polri dalam amar putusan pada hari Sabtu (10/9/2022).
AKBP Jerry juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari di Rutan Mako Brimob yang sudah dijalani.
AKBP Jerry dianggap tidak profesional menangani kasus pembunuhan Yosua, diantaranya mengambil alih laporan kasus skenario dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Putri Candrawathi. Dalam sidang etik AKBP Jerry Raymond 13 saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada mantan Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo AKBP Pujiyarto disidang bukan terkait penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir Yosua. AKBP Pujiyarto sempat masuk dalam 24 daftar personil yang dimutasi ke Yanma Polri.(awy)