Jakarta - Kasus Pembunuhan terhadap Brigadir J sudah semakin terang. Senin (17/10/2022) dilakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Nantinya Sidang akan digelar selama tiga hari berturut-turut. Hari ini, terdakwa yang akan menjalani sidang, yakni sang tokoh utama Ferdy sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.
Dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) tak ada mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual, ataupun pemerkosaan Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menebalkan peristiwa tak jelas tentang keributan antara Brigadir J Vs terdakwa Kuat Maruf (KM), yang juga tak terang diceritakan apa pangkal soalnya.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa klaim pelecehan seksual tidak menjadi kasus hukum dalam pembunuhan Brigadir J ini karena sebelumnya laporan mengenai pelecehan seksual baik di Duren Tiga pun tidak terbukti. Reza menambahkan bawa ada tidaknya motif pelecehan seksual harus dibuktikan sesuai dengan pasal yang mengaturnya.(awy)