Jakarta - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memperingatkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi untuk berkata jujur dalam persidangan.
Seperti diketahui, Susi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Bharada e atau Richard eliezer dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan kepada Susi, jika terus-menerus berbohong maka bisa saja duduk sebagai terdakwa dalam persidangan.
Majelis Hakim mengatakan kepada Susi, jika terus-menerus berbohong maka bisa saja duduk sebagai terdakwa dalam persidangan. Hakim bahkan memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan dapat pidana tujuh tahun penjara.
Keterangan Susi dianggap berubah-ubah ketika kasus pelecehan terjadi di rumah Magelang.(awy)