Jakarta - Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah mengatakan bahwa ada dasar atau pijakan majelis hakim dalam membuat pertanyaan-pertanyaan dalam hal mengkritik suatu fakta hukum yang terjadi di persidangan.
“Tentunya semua itu pastinya berangkat dari apa yang sudah dimiliki pengetahuan dasar yang dimiliki oleh hakim berdasarkan berita acara pemeriksaan dan juga dakwaan yang dibangun oleh jaksa penuntut umum,” tutur Hery.(awy)