Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir berbelit dan berbohong. Jaksa pun meminta majelis hakim menetapkan Kodir sebagai tersangka.
Sementara itu, Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice pada Kamis (3/11/2022) kemarin. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang lanjutan kasus perintangan atau Obstruction of Justice. Kemarin, jaksa penuntut umum menghadirkan 13 orang saksi untuk memberikan keterangan bagi terdakwa Hendra dan Agus.
Namun saat persidangan berlangsung hanya 9 saksi yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yang menjadi saksi adalah pengusaha CCTV Afung, 7 anggota Polri, dan satu saksi lain yang dihadirkan adalah asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir.
Saat dimintai kesaksiannya, pengusaha CCTV Afung mengatakan diminta oleh AKP Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV yang berada di pos satpam yang mengarah ke rumah Ferdi sambo di kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan. Saat diganti dua DVR CCTV di pos satpam itu masih berfungsi.(awy)