Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Lembaga Aksi Cepat Tanggap atau (ACT) dalam perkara penggelapan dana bantuan terhadap korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 29 Oktober 2018 lalu.
Sidang yang digelar kemarin tersebut dilakukan secara virtual, dengan agenda dakwaan terhadap 3 terdakwa yakni Ahyudin selaku mantan Presiden Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Hajar selaku Presiden ACT dan Hariyana Hermain selaku dewan pembina Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Ketiganya didakwa telah melakukan penggelapan dana bantuan terhadap korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 sebesar 117 miliar rupiah yang digunakan tidak sesuai peruntukan.
Presiden Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dalam kasus ini, Majelis Hakim mengenakan pasal 374 dan 372 juncto pasal 55 KUHP terkait penyelewengan dana. Namun pihak kuasa hukum Ahyudin yaitu Irfan Junaedi tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (ayu)