Jakarta - Lagi-lagi wacana masa jabatan Presiden yang diduga akan diperpanjang menjadi 3 periode bergulir. Selama pemerintahan presiden Joko Widodo (Jokowi) periode ke dua, isu tiga periode tersebut telah mengemuka sebanyak 4 kali.
Sejumlah pihak ikut andil dalam memunculkan isu tersebut, mulai dari jajaran elite partai politik, menteri, hingga barisan pendukung Jokowi.
Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam 1 periode, ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 4 tahun dan bisa dipilih sebanyak 3 kali.
Selain itu ada pula usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 3 kali.
Meskipun wacana jabatan 3 periode merupakan bagian dari kehidupan berdemokrasi bagaimana sebaiknya Presiden Jokowi merespon hal itu? Apakah wacana perpanjangan masa jabatan itu menyalahi konstitusi dan demokrasi?(awy)