Jakarta, Klik Disini - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan memblokir situs TikTok Cash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok. "Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs Klik Disini. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengutip Antara, Rabu (10/2).
Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai "transaksi elektronik yang melanggar hukum". Meski namanya mirip, namun TikTok Cash adalah platform yang berbeda dengan media sosial TikTok. TikTok Cash menjanjikan uang imbalan bagi penggunanya, setelah menonton video di TikTok. Saksikan Live streaming Tvone hanya di Klik Disini