News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kapolres Bengkayang Sosialisasikan Pelarangan Jual Beli Pakaian Bekas di Kecamatan Jagoi Babang

Kepala Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar AKBP Bayu Suseno melaksanakan sosialisasi tentang pelarangan Jual Beli Pakaian Bekas Impor di Kecamatan Jagoi Ba
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 22 Maret 2023 - 21:34 WIB
Kapolres Bengkayang Sosialisasikan Pelarangan Jual Beli Pakaian Bekas di Kecamatan Jagoi Babang
Sumber :
  • tim tvone/Tut wuri

Bengkayang, tvOnenews.com - Kepala Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar, AKBP Bayu Suseno melaksanakan sosialisasi tentang pelarangan Jual Beli Pakaian Bekas Impor di Kecamatan Jagoi Babang, Selasa (21/3/2023) sore.

Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai arahan Presiden Jokowi pada saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3/2023) yang mengecam aktivitas belanja pakaian bekas impor dari luar Negeri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Presiden Jokowi tindakan beli pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting itu mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo dalam kunjungan kerja di Kalimantan Barat pada Minggu (19/3). Ia mengaku telah memerintahkan kepada seluruh Kapolda di Indonesia termasuk bea cukai untuk menertibkan impor pakaian bekas. 

Kapolri juga meminta jajaran untuk menindak tegas jika menemukan impor barang-barang yang dilarang pemerintah. 

tvonenews

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Bengkayang melakukan sosialisasi ke Perbatasan Indonesia-Malaysia yang berada di Kecamatan Jagoi Babang.

Menurut Kapolres, maraknya penjualan pakaian bekas sangat berdampak industri tekstil dalam negeri, contohnya seperti tahun 2020 hingga 2021 yang dimana banyak perusahan tekstil yang gulung tikar dan melakukan PHK besar-besaran terhadap pegawainya. 

Apabila usaha pakaian impor ilegal terus berlangsung, maka jumlah pengangguran bakal bertambah,  imbas dari kurangnya peminat produk dalam negeri.

Di sisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang Piasdo Muaranulli menyampaikan tentang pelarangan impor pakaian bekas sudah tertulis didalam pasal 47 ayat 1 undang-undang no 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang sebagaimana telah disempurnakan dengan PERPU 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian diatur lebih lanjut dengan permendag 40 tahun 2022 tentang perubahan atas permendag 18 tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Selain itu ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan ini baik dari sisi importir maupun penjual juga diatur dalam Undang-Undang no 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:

“Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan Pasal 111 : Setiap importir barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah)“ ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengatakan pihaknya akan bekerja sama dan bersinergi dengan stakeholder terkait untuk menertibkan impor pakaian bekas di wilayah Kabupaten Bengkayang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak Polres Bengkayang serta jajaran Polsek juga akan merutinkan dalam melakukan sosialisasi tentang pelarangan jual beli pakaian bekas.

“Kapolres berharap kepada stakeholder terkait untuk bekerja sama dalam penertiban impor pakaian bekas. Selain itu, kapolres juga akan merutinkan kegiatan sosialisasi dan penertiban di Polsek Jajaran. Hal ini guna mencegah penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri kemudian bagi masyarakat yang memiliki dan menguasai pakaian-pakaian bekas dari negara tetangga, agar dapat secara sukarela menyerahkannya kepada polsek terdekat, untuk dimusnahkan," tutup Kapolres. (twh/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hari Kesehatan Mental Sedunia: 5 Manfaat Musik bagi Kesehatan Mental, dari Mengenali Emosi hingga Mengelola Stres

Hari Kesehatan Mental Sedunia: 5 Manfaat Musik bagi Kesehatan Mental, dari Mengenali Emosi hingga Mengelola Stres

Musik dapat membantu mengenali emosi, mengurangi tekanan, dan membuat seseorang merasa tidak sendirian. Simak lima perannya bagi kesehatan mental menurut psikolog.
Tak Cukup Jualan di Daerah, Begini Cara UMKM Herbal Membidik Pasar Nasional Lewat Digital

Tak Cukup Jualan di Daerah, Begini Cara UMKM Herbal Membidik Pasar Nasional Lewat Digital

Media sosial dan marketplace membuka peluang UMKM herbal memperluas pasar. Belajar dari praktik internasional, pemasaran digital dengan memperhatikan legalitas
Masih Ingat “Demi Waktu”? Konser 30 Tahun UNGU, Lagu yang Menyimpan Kenangan Cinta hingga Masa Muda

Masih Ingat “Demi Waktu”? Konser 30 Tahun UNGU, Lagu yang Menyimpan Kenangan Cinta hingga Masa Muda

Lagu-lagu UNGU seperti “Demi Waktu” dan “Tercipta Untukku” menemani perjalanan hidup pendengar selama 30 tahun. Simak kisah di balik konser perayaan tiga dekade
Emil Audero Dapat Apresiasi di Liga Spanyol, Kiper Timnas Indonesia Jalani Guard of Honour Usai Bawa Garuda Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Emil Audero Dapat Apresiasi di Liga Spanyol, Kiper Timnas Indonesia Jalani Guard of Honour Usai Bawa Garuda Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Emil Audero dapat sambutan istimewa dari rekan setimnya di Rayo Vallecano setelah mengantarkan Timnas Indonesia menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026.
IPO Lintas Negara hingga Dual Listing, Peluang RI-Singapura Ini Bisa Buka Akses Modal Global bagi Perusahaan Indonesia

IPO Lintas Negara hingga Dual Listing, Peluang RI-Singapura Ini Bisa Buka Akses Modal Global bagi Perusahaan Indonesia

Ibas bertemu SGX untuk membahas peluang kerja sama pasar modal Indonesia-Singapura, mulai dari IPO lintas negara, dual listing, ETF regional, hingga akses
Anak Yatim Bisa Mandiri Setelah Bantuan Berakhir? 4 Pilar Ini Menentukan Masa Depannya

Anak Yatim Bisa Mandiri Setelah Bantuan Berakhir? 4 Pilar Ini Menentukan Masa Depannya

Bagaimana anak yatim bisa mandiri setelah bantuan berakhir? Kenali empat pilar penting, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga dukungan sosial

Trending

Klarifikasi Betrand Peto Soal Video Viral di Medsos Dugem dan Pesta Minuman Keras

Klarifikasi Betrand Peto Soal Video Viral di Medsos Dugem dan Pesta Minuman Keras

Penyanyi muda Betrand Peto akhirnya melancarkan klarifikasi tegas terkait beredarnya potongan video viral berkonotasi miring di media sosial yang memunculkan ..
Detik-detik Istri Pergoki Suami Hendak Cabuli Anak Kandung, Terbongkar Sang Anak Kini Hamil

Detik-detik Istri Pergoki Suami Hendak Cabuli Anak Kandung, Terbongkar Sang Anak Kini Hamil

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban, MM (42), Minggu (29/9/2026)
Xiaomi vs Samsung Flagship 2026: Gaji UMR Jakarta Cukup Beli HP Rp20 Juta? Ini Hitung-hitungan Worth It-nya!

Xiaomi vs Samsung Flagship 2026: Gaji UMR Jakarta Cukup Beli HP Rp20 Juta? Ini Hitung-hitungan Worth It-nya!

Xiaomi vs Samsung flagship 2026, mana lebih worth it untuk gaji UMR Jakarta? Simak perbandingan harga, kamera, performa, baterai, dan biaya membeli HP premium
Viral Tradisi Pernikahan Bugis, Satu Tante Satu Emas! Netizen Takjub, Ternyata Ada Makna Kekeluargaan di Baliknya

Viral Tradisi Pernikahan Bugis, Satu Tante Satu Emas! Netizen Takjub, Ternyata Ada Makna Kekeluargaan di Baliknya

Viral tradisi pernikahan Bugis satu tante satu emas di Instagram. Simak momen pengantin dibanjiri perhiasan, filosofi Baju Bodo, dan makna budaya di baliknya
Viral, Bayi 9 Bulan Naik Gunung, Hebohkan Media Sosial hingga Picu Perdebatan

Viral, Bayi 9 Bulan Naik Gunung, Hebohkan Media Sosial hingga Picu Perdebatan

Aksi menggemaskan sekaligus menakjubkan dari seorang bayi laki-laki berusia sembilan bulan mendadak gegerkan jagat media sosial China. Tanpa rasa takut, bayi -
Cardinale Suntikkan Dana 50 Juta Euro, AC Milan Bakal Makin Ugal-ugalan di Bursa Transfer Januari Nanti

Cardinale Suntikkan Dana 50 Juta Euro, AC Milan Bakal Makin Ugal-ugalan di Bursa Transfer Januari Nanti

Pemilik AC Milan, Gerry Cardinale, dikabarkan menyuntikkan dana sebesar 50 juta euro untuk memperkuat ekuitas pemegang saham klub.
5 Cara Cari Cuan dari AI pada 2026, Modal Laptop dan Skill! Gen Z Bisa Mulai dari ChatGPT

5 Cara Cari Cuan dari AI pada 2026, Modal Laptop dan Skill! Gen Z Bisa Mulai dari ChatGPT

Lima cara menghasilkan uang dari AI pada 2026 yang realistis untuk Gen Z dan milenial. Manfaatkan ChatGPT, Gemini, desain AI, affiliate, dan otomatisasi bisnis
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT