News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kisah yang Tragis! Gegara Sembunyikan Uang, Seorang Lelaki Dibunuh Istri dan Selingkuhannya di Sultra

Baru-baru ini warga Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) digegerkan dengan kisah yang memilukan dan tragis. Pasalnya, beredar pemberitaan soal seorang
Minggu, 2 Juli 2023 - 21:00 WIB
ilustrasi Pembunuhan
Sumber :
  • Istimewa

Sultra, tvOnenews.com - Baru-baru ini warga Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) digegerkan dengan kisah yang memilukan dan tragis. Pasalnya, beredar pemberitaan soal seorang lelaki yang dibunuh istri dan selingkuhannya gegera sering menyimpan uang. 

Lelaki yang dimaksud itu bernama Sabir, asal Desa Lawatuea, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Lelaki yang ditemukan tewas mengenaskan itu, merupakan petani. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan informasi dari Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan, Sabir ditemukan tewas dengan penuh luka-luka, setelah dibunuh oleh istri dan selingkuhannya.

Bahkan dia katakan, kedua orang yang melakukan aksi pembunuhan sadis itu masing-masing berinisial RE (istri korban) dan seorang pria berinisial AL (selingkuhan RE).

tvonenews

“Dalam kasus pembunuhan terhadap pria bernama Sabir ada pelakunya. Mereka masing-masing berinisial RE istri sah dari korban kemudian selingkuhan RE berinisial AL,” ungkap Sultan melalui keterangannya, Sabtu (1/7/2023).

Sambungnya menjelaskan, bahwa pelaku RE bersama selingkuhannya melakukan pembunuhan terhadap korban Sabir dengan berencana. 

Awalnya, ia katakan, mereka bertemu pada Selasa 13 Juni 2023, kemudian pelaku RE meminta pelaku AI untuk segera menghabisi nyawa suaminya itu.

Namun, disaat beraksi, pelaku AI gagal lantaran dia takut menghadapi korban yang saat itu sudah terbangun dari tidurnya.

"Jadi mereka ada perencanaan diawal untuk melakukan pembunuhan ini. Awalnya korban gagal dibunuh karena pelaku AI ini takut menghadapi korban yang sudah terbangun dari tidurnya," jelasnya.

Setelah upaya pertama gagal, pelaku AI pun kembali bergerak esoknya Rabu 14 Juni 2023. Saat itu, pukul 02.00 dinihari pelaku pun beraksi dan berhasil menghabisi nyawa korban menggunakan kapak dan parang.

"Jadi korban menghantam korban pakai kapak lalu menggorok lehernya hingga tewas," beber Sultan.

Usai membunuh, pelaku AI pun menghubungi istri korban dan mengaku jika dirinya telah berhasil membunuh sang suami. Keesokan harinya, kedua pelaku pun kembali ke lokasi untuk membungkus mayat korban menggunakan kasur lalu meninggalkannya.

"Jadi setelah dia bunuh. Besoknya mereka kembali ke kediaman korban untuk membungkus mayat itu lalu dibuang. Tapi karena mayat korban berat jadi pelaku tidak jadi membuang dan meninggalkan begitu saja," katanya.

Sultan pun mengungkap jika mayat Sabir ditemukan membusuk setelah adanya salah seorang warga yang mencari. Warga kemudian mencoba mendobrak pintu rumah korban lalu mencium bau busuk dari dalam kamar. 

Setelah dicek warga ternyata benar ada mayat yang dibungkus kasur sudah membusuk dan itu ternyata mayat almarhum Sabir.

"Jadi penemuan mayat ini pertama kali ditemukan warga setempat yang curiga karena rumah korban gelap terus akhirnya coba dipanggil-panggil tak ada jawaban. Warga pun mencoba masuk paksa dan menemukan korban sudah membusuk dibungkus kasur," ujarnya.

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap bahwa pelaku dari pembunuhan itu merupakan istri korban dan selingkuhannya.

"Kami langsung lakukan penyelidikan kepada orang terdekat korban. Dan dari situ kami menemukan beberapa bukti yang merujuk jika pelaku dari pembunuhan itu adalah istri korban dan seorang pria lainnya," pungkas Sultan.

- Hasil Interogasi

Dari hasil interogasi, kedua pelaku RE atau istri korban ini mengaku jika dirinya nekat menyuruh membunuh suaminya lantaran kesal korban kerap menyembunyikan uang. RE pun mulai selingkuh dengan AI dan menyuruh AI untuk menghabisi nyawa suaminya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, kedua pelaku pasangan haram itu pun kini ditahan di Mapolres Bombana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas kasus tewasnya suami bernama Sabir ini, RE dan AL dikenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup," bebernya. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Soal Kartu Merah, Ini Respons Gavin Lee usai Singapura Tumbang dari Timnas Indonesia

Bukan Soal Kartu Merah, Ini Respons Gavin Lee usai Singapura Tumbang dari Timnas Indonesia

Singapura kalah 0-2 dari Timnas Indonesia, Gavin Lee tak mau persoalkan kartu merah dan penalti. Ia menegaskan mentalitas tim harus terjaga hingga Piala Asia.
Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri mulai menunjukkan kualitasnya di hadapan rekan-rekan barunya di Hyundai Hillstate. Libero utama tim, Kim Yeon-gyeon, mengaku terpukau power.
Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Perhelatan FIFA ASEAN Cup 2026 akan memberikan dampak ganda yang luar biasa bagi masyarakat Jawa Barat.
Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Ramalan keuangan dan karier 12 shio 27 September 2026. Kehidupan Shio Naga meningkat, sementara shio lain menghadapi peluang dan tantangan berbeda.
IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

ohn Herdman menjelaskan minimnya tembakan Timnas Indonesia saat melawan Singapura. Menurutnya, skuad Garuda masih membangun ritme dan kombinasi pemain baru.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT