Klaim Penangkapan Kapal Cacat Prosedural, Kubu Pemilik Pilih Jalur Hukum
- Istimewa
Batam, tvOnenews.com -Â Penangkapan Kapal Tongkang Capicorn yang mengangkut 25 kontainer muatan bahan mineral tambang timah dan Ilmenit yang akan diekspor ke Singapura menuai polemik.
Pasalnya, Poltak Silitonga selaku penasihat hukum dari perusahaan pemilik kapal tongkang tersebut menduga adanya kecacatan prosedural terkait penangkapan tersebut.
Pihaknya pun memilih mengambil langkah hukum terkait penangkapan dan penahanan kapal yang diklaim pihaknya telah mengantongi dokumen resmi pelayaran dan kepabeanan lengkap.
Poltak mengklaim barang ilminit yang akan diekspor oleh pemilik berstatus legal dan telah melewati uji lab dari Scofindo maupun Bea Cukai hingga kepemilikan sertifikat dan dokumen lengkap kepabeanan.
Ia mengungkap langkah hukum dilakukan dengan melaporkan petugas penangkapan dan penahanan ke Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong terkait kelengkapan dokumen tersebut.
Ia mengklaim kubunya mengalami kerugian terkait adanya penangkapan dan penahanan hingga dugaan penyebaran berita palsu.
"Kami segera melaporkan Petugas yang menyebarkan fitnah dan berita bohong yang mengatakan bahwa PT PMM mengeksport barang berbahaya dan Logam tanah jarang yang dilarang negara," kata Poltak, Rabu (27/5/2026).
Kronologi Kasus
Kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer bahan mineral tambang ekspor ditangkap oleh KRI Kujang 642 diperairan Nongsa Batan dalam perjalanan dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung menuju Singapura.
Kapal tongkang tersebut kemudian diserahkan ke Markas Kodaerah IV Batam, Kepulauan Riau hingga dilakukan adanya pembongkaran paksa 15 dari total 25 kontainer berisikan bahan mineral tambang timah dan Ilmenit tujuan ekspor ke Singapura yang dimiliki oleh PT Putera Mineral Mandiri (PMM).
Adapun pembongkaran muatanbtersebut dilakukan aparat pada Minggu (24/5/2026) dini hari.
Komandan Kodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko yang memimpin jalannya acara pembongkaran 25 kontainer mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah melakukan pembongkaran terkait under invoice dengan tujuan mengurangi bea masuk dan pajak impor pada kapal.
"Hal tersebut menjadi penekanan Bapak Presiden bahwa invoice harus dibuktikan, sehingga.dilakukannya pembongkaran ini," kata Laksda Berkat.
Di sisi lain, pembongkaran belasan kontainer tersebut menuai protes dari kubu PT PMM.
Load more