Klaim Penangkapan Kapal Cacat Prosedural, Kubu Pemilik Pilih Jalur Hukum
- Istimewa
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga menilai jika pembongkaran tersebut tak sesuai prosedur yang ada.
Pasalnya, ia mengklaim jika ekspor bahan mineral itu telah terverifikasi dokumen yang sah dari Bea Cukai dan perizinan dari lembaga Pemerintah Indonesia.
"Itu tindakan yang tidak patut. Pembongkaran paksa kontainer itu tidak sah," kata Poltak kepada awak media, Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Poltak mengaku pihaknya mempertanyakan adanya penangkapan dan pembongkaran muatan ekspor tersebut.
Karenanya, Poltak mengaku pihaknya menyayangkan adanya penangkapan dan pembongkaran mengingat kubunya mengklaim jika muatan ekspor itu telah dilengkapi dokumen sah dari lembaga terkait.
"(Pembongkaran) Itu melanggar udang-undang karena sudah diuji oleh lembaga yang sah pemerintah, kalaupun mau dibongkar ya harus ada perintah dari pengadilan, bukan perintah si A atau perintah si B," kata Poltak.
Poltak mengaku sebelumnya kubunya telah berkirim surat kepada pimpinan Markas Kodaeral IV Batam terkait permasalahan itu.
Lantas, Kodaeral IV Batam mengundang para pihak ekportir dengan menggelar pertemuan di Markas Kodaeral IV Batam pada Jumat (22/5/2026).
Satgas Penyelundulan TNI menilai jika material lain yang terkandung di dalam kontainer tidak sesuai dengan pelaksanaan perizinannya.
Kubu PT PMM pun mengklaim tudingan tersebut tak berdasar mengingat muatan barang memiliki kandungan yang ditetapkan dengan kadar 40 persen.
"Kontainer barang perusahaam PT PMM tempatnya bekerja sudah sesuai dengan yang tertera pada dokumen," kata perwakilan PT PMM, Regi dan pihak ekspedisi, Sinta.(raa/raa)
Load more