Sosialisasi Integrasi KMA, UIN Jakarta Pastikan KBM Satuan Pendidikan Berjalan Lancar
- Istimewa
Kota Tangsel, tvOnenews.com - Rombongan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan kunjungan dalam visitasi dan sosialisasi implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Satuan Pendidikan Yayasan ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) disejumlah lembaga pendidikan yang berada di lingkungan kampus kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu.
Rektor UIN Jakarta, Asep Saepudin Jahar memimpin langsung sosialisasi itu dengan melakukan kunjungan ke SMA dan SMK Triguna, TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang.
Meski sempat mendapat penghalangan dari sejumlah oknum yang mengatasnamakan yayasan satuan pendidikan tersebut.
Alhasil, rombongan dapat bersosialisasi usai mediasi antar dua belah pihak menemui kesepakatan.
Tim rektorat kemudian bertemu dengan kepala sekolah dan jajaran manajemen pendidikan untuk melakukan visitasi sekaligus sosialisasi mengenai kebijakan integrasi lembaga pendidikan di bawah UIN Jakarta.
Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih menegaskan bahwa seluruh kegiatan berlangsung tanpa mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM).
"Di TKIP dan SDIP Pamulang, saat tim rektorat memasuki area sekolah, kendaraan para wali murid yang melakukan penjemputan telah meninggalkan lingkungan sekolah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pembelajaran dan penjemputan siswa telah selesai sehingga tidak ada gangguan terhadap kegiatan akademik sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak," ujar Alwanih kepada awak media, Kamis (4/6/2026).
Alwanih menjelaskan visitasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 sekaligus peneguhan proses integrasi lembaga pendidikan ke dalam tata kelola UIN Jakarta.
Ia menjelaskan integrasi tersebut sebelumnya telah disepakati oleh para pemangku kepentingan yayasan, termasuk Ketua Dewan Pembina yang juga mantan Rektor UIN Jakarta, Dede Rosyada.
Tak hanya itu, Alwanih menekankannjika permasalahan yang ada telah ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sah.
"Posisi Rektor UIN Jakarta sekarang sebagai Pembina Yayasan secara ex officio telah memperoleh dasar hukum yang jelas dan tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Karena itu, seluruh tata kelola yayasan harus mengacu pada susunan pembina dan pengurus yang tercatat secara resmi dalam dokumen negara," kata Alwanih.
Load more