Disebut Terlibat Kasus Dugaan Penipuan di Tangerang, Kubu Bupati Tanggamus Beri Penjelasan
- Istimewa
Tangerang, tvOnenews.com - Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi disebut ikut terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli tanah di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.
Santernya kabar tersebut turut direspons oleh kubu Saleh Asnawi melalui kuasa hukumnya Nova Abu Bakar.
Abu membantah adanya keterlibatan kliennya tersebut yang kini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“Sebagai kuasa hukum Bapak H. Mohammad Saleh Asnawi, kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah mengenal Saudara John Morin. Tidak pernah ada hubungan hukum, hubungan bisnis, komunikasi, ataupun transaksi dalam bentuk apa pun yang dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan beliau dengan perkara yang saat ini diberitakan,” kata Abu kepada awak media, Rabu (17/6/2026).
Abu menilai adanya upaya penggiringan opini dari kabar santer yang mengaitkan kliennya tersebut.
Selain itu, pihaknya juga membantah informasi yang menyebut Soni Laberta merupakan keponakan Saleh Asnawi.
Abu menegaskan klaim tersebut tidak benar dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghubungkan kliennya dengan persoalan hukum yang sedang bergulir.
"Perlu kami tegaskan bahwa Saudara Soni Laberta bukan keponakan Bapak Mohammad Saleh Asnawi. Klaim yang menyebut Soni sebagai keponakan klien kami adalah informasi yang tidak benar,” katanya.
Abu menjelaskan dalam prinsip negara hukum, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan kepada pihak yang melakukan perbuatan hukum, bukan kepada seseorang yang namanya dikaitkan berdasarkan hubungan keluarga atau pengakuan sepihak.
Ia menilai pelaporan terhadap Saleh Asnawi yang didasarkan pada klaim hubungan keluarga merupakan kekeliruan dalam logika hukum.
“Kami tidak memahami dasar pelaporan terhadap klien kami hanya karena adanya klaim bahwa Soni merupakan keponakan Saleh Asnawi. Jika cara berpikir seperti itu dibenarkan, maka setiap persoalan hukum yang melibatkan seseorang bernama Soni dapat dibebankan kepada klien kami. Tentu hal tersebut tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Abu mengungkapkan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar serta meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang terkait dengan transaksi tanah tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, transaksi jual beli tanah disebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak melibatkan Saleh Asnawi.
“Dari informasi yang kami peroleh, transaksi tersebut telah dilakukan sesuai prosedur, ditandatangani di hadapan notaris, disertai pelepasan hak, dan pembayarannya juga telah diselesaikan,” ujarnya.
“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa transaksi tersebut hanya melibatkan John Morin dan PT CKMP. Dalam dokumen transaksi yang kami periksa tidak terdapat nama Bapak Saleh Asnawi sebagai pihak yang menandatangani ataupun terlibat dalam perjanjian tersebut,” kata Abu.
Karena itu, apabila terdapat keberatan terhadap pelaksanaan transaksi, menurutnya penyelesaian seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang melibatkan pihak-pihak yang secara langsung terikat dalam perjanjian tersebut.
Abu juga membantah tuduhan yang mengaitkan Saleh Asnawi dengan dugaan aliran dana sebesar Rp50 miliar dalam transaksi yang dipersoalkan.
Menurutnya, kliennya tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi maupun pembahasan terkait dana tersebut.
“Isu aliran dana Rp50 miliar itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bapak Mohammad Saleh Asnawi. Klien kami tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi yang disebut-sebut tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada fakta, dokumen, maupun alat bukti yang dapat menghubungkan Saleh Asnawi dengan dana dimaksud.
“Pengaitan nama Bapak Mohammad Saleh Asnawi dengan isu Rp50 miliar tidak lain merupakan tuduhan yang tidak berdasar, menyesatkan, dan cenderung mengarah pada fitnah,” lanjut Abu.
Selain itu, Abu mengungkapkan bahwa kubunya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap berbagai tuduhan yang dinilai telah merugikan nama baik kliennya.
Menurutnya, setelah melakukan kajian hukum, pihaknya menilai terdapat dugaan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP serta Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sebelum melakukan upaya hukum lanjutan, kami akan mengirimkan surat teguran atau somasi kepada pihak John Morin agar segera membuat dan mempublikasikan permohonan maaf secara tulus kepada klien kami selambat-lambatnya 1x24 jam,” kata Abu.(raa)
Load more