Korban Dugaan Investasi Bodong Buat Laporan ke Polda Bali, Kerugian Ditaksir Capai Rp19 Miliar
- Freepik
Bali, tvOnenews.com - Warga negara asal Malaysia berinisial SBAH dan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial BY dilaporkan ke Polda Bali.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/745/VIII/2026/SPKT/POLDABALI berkaitan dengan dugaan permasalahan investasi Bitcoin melalui platform Eurobits Indonesia.
Para pelapor didampingi oleh kuasa hukum dari Amilia’s International Lawfirms mengaku laporan dilayangkan bermula dari aktivitas investasi Bitcoin yang dilakukan terduga korban sejak sekitar tahun 2016.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, para korban sebelumnya diarahkan untuk membeli Bitcoin melalui platform Eurobits dengan iming-iming atau informasi mengenai potensi keuntungan sekitar 1 persen per hari.
Namun, persoalan kemudian muncul ketika Bitcoin yang telah mereka beli tidak lagi dapat diakses melalui platform tersebut hingga saat ini.
Kuasa hukum para korban, Inta Amilia mengatakan nilai aset para pelapor diperkirakan capai Rp19 miliar.
Para korban berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa, termasuk mekanisme investasi, pengelolaan platform, hubungan antara para pihak, serta keberadaan dan status aset digital milik para korban.
“Yang kami sampaikan saat ini adalah adanya laporan dari korban dan dugaan tindak pidana yang sedang dimintakan penanganan kepada aparat penegak hukum. Kami menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik,” kata Intan, Senin (31/8/2026).
Inta memaparkan para korban mengaku kegiatan yang berkaitan dengan Eurobits pernah diperkenalkan melalui seminar yang dihadiri oleh banyak peserta di Bali termasuk di wilayah lainnya.
Intan pun menilai persoalan ini mungkin tidak hanya berkaitan dengan perkara yang dialami oleh kliennya.
Ia menduga jumlah korban maupun total kerugian secara keseluruhan belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pendataan serta verifikasi lebih lanjut.
Pihaknya pun membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah mengalami persoalan serupa untuk memberikan informasi dan bukti yang relevan.
Di sisi lain, kata Intan, persoalan investasi tersebut disebut telah memberikan dampak ekonomi dan sosial yang serius bagi korban.
Beberapa korban mengaku mengalami kesulitan ekonomi setelah kehilangan dana yang mereka investasikan.
“Kami tidak ingin melakukan penghakiman di ruang publik. Yang kami inginkan adalah adanya proses hukum yang transparan, objektif, dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan keterangan serta bukti. Jika memang terdapat korban lain, kami mendorong mereka untuk tidak takut menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya.(raa)
Load more