Viral Seorang Pria Berjenggot Diduga Ancam Pedagang Kopi Pakai Golok di Bima, Benarkah Guru PPPK?
- Tangkapan layar facebook wukirmahendra
Korban Resmi Laporkan Dugaan Pengancaman
Kasus tersebut ternyata tidak hanya berhenti sebagai video viral. Berdasarkan penelusuran detikBali, perempuan yang diketahui bernama Nur Islamiah (26), warga Desa Bugis, Kecamatan Sape, telah membuat laporan ke Polsek Sape pada Senin (31/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di kedai kopi malam area parkir bank swasta di Kecamatan Sape pada Minggu malam. Sementara pihak yang dilaporkan berinisial D.
Hingga Selasa (1/9/2026) malam, Kapolsek Sape AKP Sirajuddin belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut ketika dikonfirmasi detikBali. Karena itu, perkembangan perkara dan status hukum terlapor masih menunggu proses penyelidikan maupun keterangan resmi kepolisian.
Dalam konteks pemberitaan, penting untuk tetap menggunakan istilah “terlapor” atau “diduga pelaku” sampai terdapat keputusan hukum berkekuatan tetap. Viral di media sosial bukan berarti seseorang otomatis terbukti melakukan tindak pidana.
Bisa Terjerat Pasal Pengancaman?
Peristiwa tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana apabila unsur pengancaman atau pemaksaan dengan kekerasan terbukti melalui penyelidikan dan alat bukti.
Karena kejadian berlangsung pada 2026, ketentuan yang relevan adalah **UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP**, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Salah satu ketentuan yang dapat dipertimbangkan adalah Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP, yang mengatur perbuatan memaksa orang lain secara melawan hukum agar melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidananya paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Selain itu, Pasal 449 KUHP mengatur ancaman dengan kekerasan dalam kondisi tertentu, termasuk ancaman yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap nyawa, penganiayaan berat, pembakaran, maupun bentuk ancaman lain yang disebut dalam pasal tersebut. Ketentuannya memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.
Namun, penerapan pasal tentu bergantung pada fakta konkret yang ditemukan penyidik, termasuk maksud pelaku, bentuk ancaman, tindakan yang dilakukan, serta alat bukti yang tersedia.
Jika aksi tersebut juga direkam dan kemudian disebarkan melalui media elektronik dengan unsur ancaman yang dikirimkan langsung kepada korban, ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE dapat menjadi relevan.
Load more