News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Seorang Pria Berjenggot Diduga Ancam Pedagang Kopi Pakai Golok di Bima, Benarkah Guru PPPK?

Video pria diduga guru PPPK mengancam pedagang kopi dengan golok di Bima viral. Korban telah melapor ke Polsek Sape, simak kronologi dan jerat hukumnya
Rabu, 2 September 2026 - 16:27 WIB
Viral Seorang Pria Berjenggot Diduga Ancam Pedagang Kopi Pakai Golok di Bima, Benarkah Guru PPPK?
Sumber :
  • Tangkapan layar facebook wukirmahendra

Korban Resmi Laporkan Dugaan Pengancaman

Kasus tersebut ternyata tidak hanya berhenti sebagai video viral. Berdasarkan penelusuran detikBali, perempuan yang diketahui bernama Nur Islamiah (26), warga Desa Bugis, Kecamatan Sape, telah membuat laporan ke Polsek Sape pada Senin (31/8/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di kedai kopi malam area parkir bank swasta di Kecamatan Sape pada Minggu malam. Sementara pihak yang dilaporkan berinisial D.

Hingga Selasa (1/9/2026) malam, Kapolsek Sape AKP Sirajuddin belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut ketika dikonfirmasi detikBali. Karena itu, perkembangan perkara dan status hukum terlapor masih menunggu proses penyelidikan maupun keterangan resmi kepolisian.

Dalam konteks pemberitaan, penting untuk tetap menggunakan istilah “terlapor” atau “diduga pelaku” sampai terdapat keputusan hukum berkekuatan tetap. Viral di media sosial bukan berarti seseorang otomatis terbukti melakukan tindak pidana.

Bisa Terjerat Pasal Pengancaman?

Peristiwa tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana apabila unsur pengancaman atau pemaksaan dengan kekerasan terbukti melalui penyelidikan dan alat bukti.

Karena kejadian berlangsung pada 2026, ketentuan yang relevan adalah **UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP**, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Salah satu ketentuan yang dapat dipertimbangkan adalah Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP, yang mengatur perbuatan memaksa orang lain secara melawan hukum agar melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidananya paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Selain itu, Pasal 449 KUHP mengatur ancaman dengan kekerasan dalam kondisi tertentu, termasuk ancaman yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap nyawa, penganiayaan berat, pembakaran, maupun bentuk ancaman lain yang disebut dalam pasal tersebut. Ketentuannya memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, penerapan pasal tentu bergantung pada fakta konkret yang ditemukan penyidik, termasuk maksud pelaku, bentuk ancaman, tindakan yang dilakukan, serta alat bukti yang tersedia.

Jika aksi tersebut juga direkam dan kemudian disebarkan melalui media elektronik dengan unsur ancaman yang dikirimkan langsung kepada korban, ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE dapat menjadi relevan. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tertuduh Dugaan Makar dan Penghasutan, Gerakan Cinta Prabowo Laporkan Pernyataan Budi Arie ke Polisi

Tertuduh Dugaan Makar dan Penghasutan, Gerakan Cinta Prabowo Laporkan Pernyataan Budi Arie ke Polisi

Ucapan Ketua Umum Projo Budi Arie yang viral di media sosial yang menyebut bahwa kemungkinan momentum politik dan pemilu berlangsung lebih cepat sebelum 2029 berbuntut panjang. 
Tak Mau Bergantung APBN, BP Batam Siapkan Anggaran Rp2,4 Triliun untuk Pembangunan 2027

Tak Mau Bergantung APBN, BP Batam Siapkan Anggaran Rp2,4 Triliun untuk Pembangunan 2027

BP Batam menyiapkan anggaran sekitar Rp2,4 triliun untuk pembangunan 2027 tanpa tambahan APBN. Pembiayaan akan diperkuat melalui optimalisasi PNBP dan tata kelola.
Volimania Indonesia Kompak Beri Julukan Baru untuk Trio Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Cs Disebut Trisula Maut

Volimania Indonesia Kompak Beri Julukan Baru untuk Trio Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Cs Disebut Trisula Maut

Volimania Indonesia tertuju khusus pada tiga pemain yang diprediksi jadi bagian penting lini serang Hyundai E&C. Megawati Hangestri cs disebut Trisula Maut.
Ruko di Pasar Minggu Diduga Tawarkan Loker Palsu: "Dimintain Uang Berapa? Rp1,3 Juta! Keluar, Ini Penipuan!"

Ruko di Pasar Minggu Diduga Tawarkan Loker Palsu: "Dimintain Uang Berapa? Rp1,3 Juta! Keluar, Ini Penipuan!"

Video penggerebekan ruko diduga tempat loker palsu di Pasar Minggu viral. Terungkap percakapan soal permintaan uang Rp1,3 juta kepada calon pekerja
Daftar Pemain Timnas Voli Korea Selatan di Asian Games 2026: Ada Tandem Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Kirim Wakil Terbanyak

Daftar Pemain Timnas Voli Korea Selatan di Asian Games 2026: Ada Tandem Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Kirim Wakil Terbanyak

Daftar pemain Timnas Voli Putri Korea Selatan untuk Asian Games 2026. Hyundai Hillstate menjadi klub yang mengirimkan wakil terbanyak, salah satunya ada tandem Megawati Hangestri yakni Kim Da-in.
Usai Ditahan Malaysia, Nova Arianto Siapkan Strategi Khusus Timnas Indonesia U-20 Hadapi Laos Demi Lolos Piala Asia

Usai Ditahan Malaysia, Nova Arianto Siapkan Strategi Khusus Timnas Indonesia U-20 Hadapi Laos Demi Lolos Piala Asia

Usai ditahan imbang Malaysia, Timnas Indonesia U-20 wajib menyapu bersih sisa pertandingan di Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2026. 

Trending

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Buka Peluang Main di Eropa dan Siap Digeser Jadi Outside, hingga Omongan Legenda Hyundai Hillstate soal Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Buka Peluang Main di Eropa dan Siap Digeser Jadi Outside, hingga Omongan Legenda Hyundai Hillstate soal Megatron

Redaksi tvOnenews.com mencatat tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar perkembangan terbaru atlet berjuluk Megatron ini. Berikut rangkumannya.
Pemain Hillstate Kompak Bikin Konten Dance Ala Korea: Megawati Hangestri dan Kim Da-in Jadi Favorit

Pemain Hillstate Kompak Bikin Konten Dance Ala Korea: Megawati Hangestri dan Kim Da-in Jadi Favorit

Kim Da-in dan Megawati Hangestri jadi favorit volimania ketika akun YouTube klub upload video konten dance yang dilakukan pemain Hillstate setelah latihan.
Segini Gaji Jordan Wilson di Hyundai Hillstate, Lebih Besar dari Megawati Hangestri?

Segini Gaji Jordan Wilson di Hyundai Hillstate, Lebih Besar dari Megawati Hangestri?

Benarkah gaji Jordan Wilson jauh melampaui Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate meskipun ini merupakan kompetisi profesional pertama sepanjang kariernya?
Belum Debut Bersama Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Sudah Punya Rencana Main Abroad ke Eropa

Belum Debut Bersama Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Sudah Punya Rencana Main Abroad ke Eropa

Megawati Hangestri memang belum menjalani debut resmi bersama Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027. Namun, pevoli berjuluk Megatron itu sudah memiliki rencana untuk mencoba peruntungan di kompetisi Eropa.
Adaptasi di Hyundai Hillstate, Jordan Wilson Ungkap Alasan Cepat Dekat dengan Megawati Hangestri

Adaptasi di Hyundai Hillstate, Jordan Wilson Ungkap Alasan Cepat Dekat dengan Megawati Hangestri

Jordan Wilson mengungkap proses adaptasinya bersama Hyundai Hillstate di Korea Selatan. Pevoli asal Amerika Serikat itu menyebut Megawati Hangestri sebagai.
Kesaksian dr. Sumy Hastry soal Detik-detik Mencekam Eksekusi Mati Freddy Budiman: 9 Penembak Disiapkan

Kesaksian dr. Sumy Hastry soal Detik-detik Mencekam Eksekusi Mati Freddy Budiman: 9 Penembak Disiapkan

Dokter forensik Polri Brigjen Pol dr. Sumy Hastry Purwanti mengungkap detik-detik eksekusi mati Freddy Budiman di Nusakambangan pada 2016, termasuk persiapan.
Ini Dua Sketsa Wajah Pelaku Pengeroyokan Berujung Tewas Terhadap Bambang di Pejompongan, Pelaku Masih Diburu

Ini Dua Sketsa Wajah Pelaku Pengeroyokan Berujung Tewas Terhadap Bambang di Pejompongan, Pelaku Masih Diburu

Polda Metro Jaya merilis dua sketsa wajah pelaku pengeroyokan terhadap pria bernama Bambang Setiyawan (59) warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang terjadi pascakerusuhan demo.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT