Jasa Raharja Turun Langsung Tangani Korban Hilang Kontak KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin
- Istimewa
Banjarmasin, tvOnenews.com - Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 yang mengangkut 243 penumpang rute Surabaya-Banjarmasin hilang kontak pada Minggu (13/9/2026) dini hari.
Merespons peristiwa yang terjadi, Jasa Raharja Group bergerak cepat memberikan respon tanggap darurat dengan meninjau langsung Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin mengatakan peninjauan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pendataan, verifikasi korban, serta sinergi pelayanan hak-hak santunan dan klaim bagi penumpang, awak kapal, hingga pemilik barang/kendaraan berjalan secara terpadu, proaktif, dan cepat.
Awaluddin mengatakan bahwa Jasa Raharja akan terus mengikuti perkembangan proses evakuasi dan melakukan koordinasi dengan posko SAR, rumah sakit, kepolisian, serta pihak lainnya terkait hilang kontak KM Virgo Transport 8.
“Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik. Kami akan terus mengikuti perkembangan di lapangan dan memastikan pelayanan Jasa Raharja berjalan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku,” kata Awaluddin kepada awak media, Minggu (13/9/2026).
Sementara, Direktur Teknik Jasaraharja Putera, Suhardiman mengatakan pihaknya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Pihaknya akan memberikan santunan Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Sementara bagi korban luka mendapatkan perawatan dengan biaya maksimal sebesar Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada pihak rumah sakit.
"Fokus utama saat ini adalah mendukung penuh upaya operasi pencarian dan pertolongan yang dipimpin oleh pihak Basarnas. Di sisi lain, tim kami di Posko Pelabuhan Trisakti siap bekerja cepat memverifikasi data sehingga proses penyerahan santunan maupun penyelesaian klaim kendaraan dan barang dapat dicairkan dengan mudah, cepat, dan transparan tanpa menyulitkan ahli waris serta pemilik barang," pungkasnya.(raa)
Load more