Viral Warga Buru Buang Sampah ke Laut Disebut Tradisi, Ini Aturan Hukumnya
- Tangkapan layar
tvOnenews.com - Tumpukan sampah plastik yang didorong menggunakan troli lalu dijatuhkan dari atas talud pantai menjadi pemandangan yang memicu perhatian publik. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 23 detik yang memperlihatkan dua pria membuang sampah langsung ke laut di Kabupaten Buru, Maluku.
Video itu kemudian viral di media sosial pada Kamis (17/9/2026). Bukan hanya aksi membuang sampah yang menjadi sorotan, pernyataan salah satu pria dalam video bahwa aktivitas tersebut merupakan “tradisi” masyarakat di desa setempat ikut memicu perdebatan.
Video Dua Pria Buang Sampah ke Laut Viral
Dalam video yang beredar, dua pria terlihat berada di kawasan talud pantai dengan latar sejumlah kapal dan perahu nelayan yang sedang berlabuh. Kondisi laut dalam rekaman tersebut terlihat relatif tenang ketika salah seorang pria mendorong tumpukan sampah menggunakan troli menuju tepian.
“Gaes kita buang sampah nih,” kata salah satu pria yang diduga merekam video tersebut, melansir dari X Astroboy_020.
Ia kemudian menyebut tindakan membuang sampah ke laut sebagai sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan di kampung tersebut.
“Sebenarnya ini tidak boleh dilakukan ya, tetapi ini memang tradisi di kampung ya buang sampah di lautan padahal lautannya itu bening banget gaes,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memperlihatkan adanya kesadaran bahwa tindakan membuang sampah ke laut bukan sesuatu yang semestinya dilakukan.
Pria itu bahkan melanjutkan dengan pernyataan seandainya dirinya menjadi ketua RT di wilayah tersebut, ia akan melarang masyarakat membuang sampah ke laut.
“Bayangkan kalau saya jadi ketua RT di sini saya larang masyarakat buang sampah di sini. Menyasal e,” tambahnya.
Sementara itu, pria lain yang terlihat membawa atau membuang sampah ke laut justru menyebut rekannya yang merekam video sebagai pelaku juga.
“Dia juga pelaku gaes,” katanya sambil tertawa.
Video singkat tersebut kemudian menyebar di berbagai platform media sosial dan menuai kritik dari warganet.
Pembuangan sampah langsung ke laut memiliki konsekuensi terhadap lingkungan pesisir. Sampah plastik dapat terbawa arus dan terakumulasi di wilayah lain, sementara material yang terurai menjadi mikroplastik berpotensi masuk ke rantai makanan.
Apalagi lokasi dalam video berada di kawasan pesisir yang juga menjadi tempat kapal dan perahu nelayan berlabuh. Kondisi tersebut membuat persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan pantai, tetapi juga ekosistem laut dan aktivitas masyarakat pesisir.
Bisa Berhadapan dengan Aturan Lingkungan
Membuang sampah sembarangan bukan sekadar persoalan etika. Indonesia memiliki sejumlah aturan yang mengatur pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. UU tersebut juga mengatur ketentuan pidana terhadap pelanggaran tertentu dalam pengelolaan sampah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu landasan hukum dalam upaya mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. UU tersebut menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan hidup serta pembangunan yang berkelanjutan.
Ketentuan lain juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam Pasal 325, setiap orang yang melakukan pembuangan sampah atau bahan lain ke perairan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan rusaknya atau tercemarnya lingkungan hidup, ancamannya dapat meningkat menjadi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Namun, penerapan pasal terhadap suatu kejadian tetap bergantung pada fakta perkara, lokasi, jenis sampah, dampak yang ditimbulkan, serta hasil penyelidikan dan kewenangan aparat terkait.
Viralnya video warga Buru tersebut pada akhirnya kembali menunjukkan bahwa persoalan sampah di wilayah pesisir bukan hanya tentang pemandangan yang tercemar.
Ketika sampah dibuang langsung ke laut, persoalannya dapat meluas menjadi ancaman terhadap ekosistem, aktivitas nelayan, kesehatan lingkungan, hingga konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti melanggar aturan. (udn)
Load more