News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aparat Adang Warga Adat Toinaman MBD yang Hendak Sampaikan Aspirasi ke Jokowi saat Kunjungan ke Pulau Moa

Kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), provinsi Maluku, Kamis (15/9/2022) diwarnai aksi represif aparat keamanan. Warga adat 7 mata rumah Toinaman Kota Tiakur yang ingin menyambut kedatangan Jokowi di pinggir jalan, ternyata tak semudah yang mereka bayangkan.
Minggu, 18 September 2022 - 16:46 WIB
Aparat Adang Warga Adat Toinaman MBD
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), provinsi Maluku, Kamis (15/9/2022) diwarnai aksi represif aparat keamanan. Warga adat 7 mata rumah Toinaman Kota Tiakur yang ingin menyambut kedatangan Jokowi di pinggir jalan, ternyata tak semudah yang mereka bayangkan.

Sebagai penduduk terluar di Indonesia, warga adat 7 mata rumah Toinaman Kota Tiakur, Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, mengaku senang dan bangga karena baru pertama kali sepanjang sejarah, seorang Presiden menginjakan kakinya di wilayah yang berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sayangnya rencana mereka untuk menyambut presiden Jokowi beserta rombongan yang akan melintas di jalan, diperlakukan secara represif oleh sejumlah aparat keamanan. 

Peristiwa pengadangan warga adat 7 mata rumah Toinaman Kota Tiakur itu terlihat dari video yang beredar. Tampak di video sejumlah aparat berseragam Kepolisian dan TNI mendesak warga untuk tidak membentangkan beberapa spanduk jika Jokowi dan rombongan melintas.

Warga kecewa lantaran spanduk ucapan selamat datang kepada Jokowi sebagai presiden kebanggaan mereka itu dilarang untuk dibentangkan. 

Kepala Suku 7 Mata Rumah Toinaman, Geradus Tanpatty bahkan memperlihatkan tulisan spanduk ucapan selamat datang ke Jokowi, yang isinya sama sekali tidak bertentangan apalagi bersifat penolakan.

"Selamat datang Bapak Presiden Joko Widodo di Negeri Toinaman, Kota Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya. Sangat bangga memiliki Presiden Bapak Joko Widodo. Hari ini menjadi catatan sejarah, Bapak Joko Widodo (Presiden, red) pertama kali menginjakan kaki di Pulau Moa, adat leluhur pulau terluar Indonesia," demikian tulisan dalam spanduk yang ingin mereka sampaikan sebagai bentuk aspirasi kebanggaan mereka ke Jokowi.

Kepala Dusun Toinaman, Silas Tutupahar juga sangat antusias menyambut dan menyampaikan aspirasi ke Jokowi. Agar presiden Jokowi bisa mendengar dan melihat secara langsung dari warganya yang berada di daerah terluar di Indonesia ini.

"Kedatangan Bapak Presiden ini mengobati kerinduan kami. Jadi di kesempatan yang baik ini, kami juga ingin sampaikan aspirasi kami kepada Bapak Presiden supaya tidak hanya dengar dari apa yang disampaikan pejabat pemerintah daerah, tetapi juga mendengar langsung dari masyarakat," ungkap Silas, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/9/2022).

Sayang sekali, niat baik mereka tidak terlaksana lantaran sejumlah aparat melarang spanduk itu dibentangkan di hadapan Jokowi.

"Ini sama saja dengan bapak melakukan aksi." Terdengar suara aparat melarang salah seorang tokoh masyarakat dari suara rekaman yang beredar.

"Ini negara hukum pak. Kalau begitu ini diamankan saja di pos." Sambung suara aparat tadi.

"Bapak silahkan berdiri disini tetapi spanduknya jangan dibentangkan!" Perintah aparat masih dalam rekaman suara.

Sejumlah warga tetap ngotot ingin membentangkan spanduk yang memang sudah mereka persiapkan jauh-jauh hari. Namun aparat tetap melarang dan bertindak represif kepada warga adat 7 mata rumah Toinaman Kota Tiakur tersebut. 

Kendati tak diperbolehkan menyampaikan aspirasi secara langsung saat Jokowi berada di  kota Tiakur, warga adat 7 mata rumah Toinaman tetap akan menyampaikan aspirasi mereka ke orang nomor satu di Indonesia ini. Mereka pun berencana membuat surat terbuka untuk Jokowi.

Adapun surat terbuka itu menyangkut keberadaan lahan mereka seluas 350 hektare yang sudah mereka serahkan secara cuma-cuma untuk pembangunan. Namun sayangnya mereka merasa ada upaya-upaya dari segelintir pihak yang ingin menggusur dusun mereka.

"Kami akan membuat surat terbuka kepada Bapak Presiden Joko Widodo di Jakarta atas semua yang kami alami di Toinaman kota Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya," pungkas Silas.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyempatkan diri menyerap aspirasi dari sejumlah peternak kerbau yang ditemuinya di Desa Werwaru, Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, Kamis.

Mewakili sejumlah peternak, Kepala Desa Werwaru Elias Tenggawna menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa jumlah kerbau saat ini jauh berkurang dikarenakan kondisi alam yang tidak mendukung, salah satunya kekeringan yang menyebabkan kekurangan air.

"Kendala di Pulau Moa ini adalah air, air yang sangat susah. Jadi sampai ketika musim kemarau begini kerbau mati sampai ribuan ekor," kata Elias sebagaimana dalam keterangan Biro Pers Sekretariat Presiden yang diterima di Jakarta.

Elias meminta pemerintah pusat turut membantu mengatasi masalah kekurangan air tersebut.

Aspirasi tersebut langsung direspon oleh Presiden Jokowi dengan memerintahkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimujono, yang turut serta dalam dialog bersama peternak kerbau di Desa Werwaru, untuk membangun satu embung di setiap desa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sudah, ini saya perintah Pak Menteri PU langsung buat (embung) ya," kata Presiden Jokowi. (ebs)


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT