Balikpapan, tvOnenews.com - Satu Kilogram ganja disita petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Kalimantan Timur.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BNN Balikpapan Risnoto di Balikpapan, Kamis, (9/2/2022).
“Menurut keduanya, pohon ini berumur 4 bulan, dan dimaksudkan untuk percobaan. Dilihat, apakah bisa tumbuh baik atau tidak di sini,” ujarnya.
Kepada petugas, AWR mengaku daun ganja yang siap jual berupa kiriman dari Medan, Sumatera Utara.
Ganja yang sudah dikemas kecil-kecil dibungkus dalam lipatan pakaian, dan kemudian dikirim sebagai paket ke Balikpapan. Barang sampai Balikpapan pada 5 Februari lalu.
“Kami dapati berat ganja yang dikirim 1.022 gram,” sebut Risnoto.
Load more