Kasus Korupsi Rektor Unud Bali, Kerugian Negara Capai Rp105 Miliar
- tvOne - aris wiyanto
Seperti yang diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyidik Kejati BaliĀ sejak tanggal 24 Oktober 2022, setelah dilakukan ekspose beberapa kali dan telahĀ dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka.
"Berdasarkan alat bukti yang ada,Ā penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023Ā penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaituĀ Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara)," kata Putu Agus, Senin (13/3).
Ia menerangkan, berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahliĀ dan surat serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baruĀ seleksi jalur mandiri Universitas Udayana, tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100 dan juga perekonomian negara sekitar Rp 334.572.085.691.
"Tim penyidik pidsus Kejati Bali dengan prinsip memedomani perintah Jaksa AgungĀ RI yakni hukum harus tajam ke atas humanis kebawah dan sejalan dengan perintah direktifĀ bidang pendidikan Presiden RI agar pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas," ujarnya. (awt/gol)
Load more