News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Korupsi Rektor Unud Bali, Kerugian Negara Capai Rp105 Miliar

Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)
Senin, 13 Maret 2023 - 14:25 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat melakukan konferensi pers, di Kejati Bali, Senin (13/3)
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Bali, tvOnenews.com - Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Agus Eko Purnomo menyampaikan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.

“Agus mengatakan, bahwa peran tersangka saat itu sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru tahun 2018-2020. Peran dan jabatan sebagai ketua panitia pada tahun 2018 sampai 2020," kata dia, Senin (13/3).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menerangkan, untuk kerugian negara mencapai Rp105 miliar itu ditemukan dalam penyidikan. Karena, awalnya disangkakan Pasal 12 huruf e dengan kerugian Rp3,9 miliar.

"Itu Rp 105 miliar itu kita temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal yang pertama kita sangkakan Pasal 12 huruf e, itu yang kerugiannya Rp 3,9 miliar. Setelah, kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan dengan alat bukti dan audit dari auditor, itu ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan," ujarnya.

"Jadi kita temukan tidak hanya Pasal 12 huruf e, jadi Pasal 2 dan Pasal 3, Ayat 1 pun sudah kita temukan. Jadi ada penambahan pasal dan penambahan kerugian dan penambahan tersangka," jelasnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa kerugian perekonomian dalam kasus ini sebesar Rp334,5 miliar dan dari bagian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp2,3 triliun.

"SPI itu, seluruhnya Rp334 sekian miliar, itu bagian dari BNPP yang Rp2,3 triliun. Jadi, ini memang kasusnya unik, seolah-olah ini uang dimasukkan dulu ke situ, seolah-olah semua resmi tidak ada aturan dan Kita temukan juga beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yangbersangkutan," sebutnya.

Sementara, soal tersangka akan dilakukan penahanan pihaknya akan melakukan melihat perkembangan selanjutnya. Selain itu, untuk beberapa barang bukti berupa dokumen dan lainnya sudah disita oleh pihak Kejati Bali.

"Barang bukti penyidikan sudah kita sita, banyak dokumen dan alat bukti elektronik. Ini juga digital forensiknya juga sudah. Tidak tertutup kemungkinan Pasal 5, Pasal 11 juga ada di situ. Karena ada beberapa banyak TPPU nanti coba kita dalami. Kita sudah koordinasi ke PPATK," ujarnya.

Seperti yang diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyidik Kejati Bali sejak tanggal 24 Oktober 2022, setelah dilakukan ekspose beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara)," kata Putu Agus, Senin (13/3).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menerangkan, berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana, tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100 dan juga perekonomian negara sekitar Rp 334.572.085.691.

"Tim penyidik pidsus Kejati Bali dengan prinsip memedomani perintah Jaksa Agung RI yakni hukum harus tajam ke atas humanis kebawah dan sejalan dengan perintah direktif bidang pendidikan Presiden RI agar pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas," ujarnya. (awt/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sebelum Mundur dari Jampidsus, Febrie Sempat Singgung Mega Kasus Korupsi MBG

Sebelum Mundur dari Jampidsus, Febrie Sempat Singgung Mega Kasus Korupsi MBG

Jampidsus Febrie Adriansyah, mengatakan dari sebelumnya 41 nama yang diduga terlibat dalam permintaan jatah titik SPPG MBG, kini bertambah menjadi 47 nama.
Ramalan Zodiak 12 Juli 2026: Aquarius Paling Hoki, Sagitarius Diminta Istirahat dari Keputusan Besar

Ramalan Zodiak 12 Juli 2026: Aquarius Paling Hoki, Sagitarius Diminta Istirahat dari Keputusan Besar

Ramalan zodiak keuangan 12 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Aquarius paling hoki dan Sagitarius diminta istirahat dari keputusan besar.
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Tak Muncul di LHKPN, KPK Menduga Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Pakai Nama Orang Lain

Tak Muncul di LHKPN, KPK Menduga Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Pakai Nama Orang Lain

Menurut KPK rumah yang diakui Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai kediaman pribadinya, memakai nama orang lain sebagai pemiliknya, sehingga tidak ada di LHKPN.
Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Berjalan Normal Usai Jampidsus Febrie Mundur

Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Berjalan Normal Usai Jampidsus Febrie Mundur

Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan berjalan normal usai mundurnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 12 Juli 2026: Leo Dipenuhi Peluang, Libra Berpotensi Raih Kabar Baik

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 12 Juli 2026: Leo Dipenuhi Peluang, Libra Berpotensi Raih Kabar Baik

Selamat berbahagia! Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada Minggu, 12 Juli 2026: Leo dipenuhi peluang, Libra berpotensi raih kabar baik.

Trending

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) resmi membuka Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026 pada Jumat (10/7/2026).
Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait langkah Kortas Tipidkor Polri dalam pengisutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kongres VII BM PAN, Pasha Tegaskan Kader Muda Siap Antar PAN Masuk Tiga Besar

Kongres VII BM PAN, Pasha Tegaskan Kader Muda Siap Antar PAN Masuk Tiga Besar

Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) melangsungkan Kongres VII di kawasan Anyer, Banten pada Jumat (10/7/2026).
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka menyatakan mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Alasan Utama Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus Diungkap Kejagung

Alasan Utama Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus Diungkap Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan netralitas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT