LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Warga Negara Asing asal Brasil saat dideportasi, Jumat (14/4).
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Bali

Kehabisan Uang, Imigrasi Bali Deportasi Seorang WNA Asal Brasil

Seorang turis asal Brasil berinisial WCDAF (36) dideportasi dari Pulau Bali, karena melanggar izin tinggal dan sudah overstay hampir satu tahun.

Jumat, 14 April 2023 - 19:25 WIB

Badung, tvOnenews.com - Seorang turis asal Brasil berinisial WCDAF (36) dideportasi dari Pulau Bali, karena melanggar izin tinggal dan sudah overstay hampir satu tahun.

Hal ini disampaikan Kepala Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu yang mengatakan, bahwa WNA tersebut telah melanggar Pasal 78, Ayat 3, Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya, dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Anggiat, Jumat (14/4).

WNA tersebut diketahui tiba pada tanggal 11 Mei 2022 di Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan telah diperpanjang satu kali yang berlaku sampai dengan 9 Juli 2022. Tujuan WCDAF ke Indonesia untuk berlibur dengan berselancar di wilayah Bali.

Baca Juga :

Bule ini, juga mengaku bahwa selama tinggal di Bali ia kerap berselancar di pantai Uluwatu, Padang-Padang, Kuta, dan Green Bowl dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya dan saat ini sudah kehabisan uang sehingga overstay. 

"Atas kealpaannya tersebut sehingga mengakibatkan dia overstay delapan bulan lebih atau tepatnya 251 hari. Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun," imbuhnya.

Kemudian, karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada tanggal 20 Maret 2023 untuk diamankan atau didetensi dan diupayakan pendeportasiannya. Lalu, setelah didetensi selama 25 hari dan siapnya administrasi, akhirnya dideportasi sesuai dengan jadwal.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menyasar Sektor Hulu, BPJPH Edukasi Sertifikasi Halal Jasa Penyembelihan Serentak di 11 Provinsi

Menyasar Sektor Hulu, BPJPH Edukasi Sertifikasi Halal Jasa Penyembelihan Serentak di 11 Provinsi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus melaksanakan sosialisasi, edukasi, serta literasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha.
Mahfud MD Ingatkan Revisi UU MK bakal Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman jadi 16 Tahun, Begini Alasannya

Mahfud MD Ingatkan Revisi UU MK bakal Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman jadi 16 Tahun, Begini Alasannya

Mahfud MD mengingatkan, peluang diperpanjangnya masa jabatan hakim MK Anwar Usman merupakan salah satu dampak yang akan terjadi jika revisi UU MK itu dilakukan.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Salah Satunya Pemilik Bengkel

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Salah Satunya Pemilik Bengkel

Polisi menetapkan dua tersangka baru, inisial AI dan A dalam kasus kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Ciater, Subang pada Sabtu (11/5).
Jay Idzes Dicoret dari Laga Irak, Shin Tae-yong akan tambah pemain Timnas Indonesia

Jay Idzes Dicoret dari Laga Irak, Shin Tae-yong akan tambah pemain Timnas Indonesia

Bermain di laga pekan terakhir putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Timnas Indonesia akan menjamu Irak dan Filipina di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, 6 dan 11 Juni 2024 mendatang. 
Pria Ini Tega Bacok Juru Parkir di Kebon Jeruk Jakbar, Masalahnya Sepele Banget

Pria Ini Tega Bacok Juru Parkir di Kebon Jeruk Jakbar, Masalahnya Sepele Banget

Penganiaya juru parkir menggunakan senjata tajam di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat terancam delapan tahun pidana penjara.
Pemain Timnas Indonesia Alami Cedera Saat Latihan Karena Kondisi Lapangan Butut? Bahkan Nathan Tjoe-A-On Sampai Harus Geser...

Pemain Timnas Indonesia Alami Cedera Saat Latihan Karena Kondisi Lapangan Butut? Bahkan Nathan Tjoe-A-On Sampai Harus Geser...

Pemain Timnas Indonesia alami cedera pada sesi latihan perdana, Selasa (29/5/2024). Yance Sayuri tiba-tiba jatuh saat latihan jogging, sementara Nathan Tjo-A-On
Trending
Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Unggahan media sosial Facebook pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menjadi sorotan warganet hingga alasan Putri Maya Rumanti bantu keluarga Vina.
Prediksi Legenda Timnas Belanda soal Program Naturalisasi Timnas Indonesia, Van Bronckhorst: Sepuluh hingga Dua Puluh Tahun ke Depan…

Prediksi Legenda Timnas Belanda soal Program Naturalisasi Timnas Indonesia, Van Bronckhorst: Sepuluh hingga Dua Puluh Tahun ke Depan…

Legenda Timnas Belanda Giovanni Van Bronckhorst berbicara soal program naturalisasi yang ditempuh PSSI untuk menaikkan prestasi Timnas Indonesia, menurutnya ...
Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran ayah Pegi di kasus Vina Cirebon terungkap dan pengamat desak Panglima TNI menarik anggota Puspom dari Kejagung adalah dua berita paling banyak dibaca.
Angkasa Pura 1 dan 2 Segera Bubar, Pemerintah Akan  Serahkan Pengelolaan Bandara ke...

Angkasa Pura 1 dan 2 Segera Bubar, Pemerintah Akan Serahkan Pengelolaan Bandara ke...

Penggabungan ini akan menjadikan PT Angkasa Pura Indonesia (API) sebagai pengelola bandar udara terbesar ke-5 dunia, dengan 36 bandara di seluruh Indonesia.
Ayah Pemain Keturunan Ini Takjub dengan Suporter Timnas Indonesia: Tidak Ada di Negara Lain

Ayah Pemain Keturunan Ini Takjub dengan Suporter Timnas Indonesia: Tidak Ada di Negara Lain

Pada pertandingan ini, Timnas Putri Indonesia menang dengan skor akhir 5-1 dan Claudia mencetak brace di pertandingan tersebut. 
Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Pesan dari Ustaz Adi Hidayat, usahakan agar satu hal ini dipersiapkan di dalam setiap rumah. Ustaz Adi Hidayat sarankan agar ada di setiap rumah minimal satu.
Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:00 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Indonesia Business Forum
21:00 - 22:00
Kabar Utama 2
22:00 - 22:30
Panggilan Baitullah
22:30 - 23:30
Kabar Hari ini
Selengkapnya