News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dokter Gigi Aborsi 1338 Janin, Ditangkap Polda Bali

Kepolisian Polda Bali menangkap seorang dokter yang membuka praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung
Senin, 15 Mei 2023 - 15:54 WIB
Dokter Gigi Aborsi 1338 Janin, Ditangkap Polda Bali
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Denpasar, tvOnenews.com - Kepolisian Polda Bali menangkap seorang dokter yang membuka praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pelaku yang ternyata dokter gigi ini telah melakukan praktek aborsi sejak tahun 2006 dan telah dua kali dihukum penjara atas kasus yang sama. Dari catatan kepolisian, pelaku telah melakukan aborsi terhadap 1338 perempuan hamil.

Pelaku bernama I Ketut Ari Wiantara (53) ditangkap berawal dari hasil penyelidikan Tim Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Bali yang mendapat laporan dari masyarakat, terhadap adanya iklan praktek aborsi di sebuah website. Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek tempat praktik aborsi pelaku pada Senin (8/5) sekitar pukul 21:30 WITA dan menangkap pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat penggerebekan lokasi tersebut, mendapati tersangka dokter ini sedang melaksanakan praktik dan baru selesai satu orang pasien. Dan saat ini kita sudah periksa sebagai saksi," kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Senin (15/5).

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan konfirmasi ke Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan dinyatakan bahwa pelaku bukan merupakan seorang dokter kandungan tetapi dokter gigi.

"Dia, bukan merupakan seorang dokter setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya. Dia dokter gigi tetapi belum terdaftar dalam IDI, tapi dia justru tidak melakukan praktik dokter giginya dan dia ilegal tidak memiliki izin," ujarnya.

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, bahwa pelaku adalah seorang residivis dalam kasus yang sama di tahun 2006 telah dihukum 2,5 tahun dan pada tahun 2009. Setelah bebas pelaku kembali dihukum dengan kasus yang sama selama 6 tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Selanjutnya, dari keterangannya bahwa di tahun 2020 hingga 2023 pelaku sudah melakukan 20 aborsi kepada perempuan yang sedang hamil dengan tarif per orang Rp3,8 juta.

Sementara, barang bukti yang diamankan saat menangkap pelaku satu buah handphone, uang senilai Rp3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu alat USG, satu buah dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan sprei, peralatan kuresa, obat bius, obat-obatan lain pasca aborsi.

Kemudian, dari tahun 2006 hingga 2023 pihak kepolisian menduga bahwa pelaku telah melakukan aborsi kepada 1338 orang atau perempuan hamil. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu dugaan kita ada sebanyak 1338 orang (di aborsi oleh pelaku) dari dia buka awal praktik (tahun 2006-2023)," ujarnya.

Pelaku dijerat, dengan pasal berlapis yaitu Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), Undang-undang Nomor 29, Tahun 2004, tentang praktik kedokteran ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, dan juga Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) Undangan-undang Nomer 36, Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (awt/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pramono Anung: Pemindahan Kabel Udara ke Tanah Segera Dieksekusi

Pramono Anung: Pemindahan Kabel Udara ke Tanah Segera Dieksekusi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) atau penataan kabel bawah tanah di ibu kota akan segera lanjutkan
Misteri Kematian Wanita Jombang di Surabaya, Korban Alami 7 Luka Tusuk, Ditemukan Hampir Tanpa Busana

Misteri Kematian Wanita Jombang di Surabaya, Korban Alami 7 Luka Tusuk, Ditemukan Hampir Tanpa Busana

Kematian SN (51), perempuan asal Jombang yang ditemukan tewas di rumah kontrakan Putat Jaya, Surabaya, diduga kuat merupakan pembunuhan. Polisi menemukan tujuh luka tusuk
Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Kasus Jenar di Sragen akhirnya terungkap. Suparman alias Blendus, residivis dua kali kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari demi mencuri sepeda motor
Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Kasus pembunuhan sadis bocah 11 tahun di Jenar, Sragen, akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan residivis dua kali membunuh korban demi menguasai sepeda motor
Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading menghadirkan MitraClip, teknologi minimal invasif untuk mengatasi katup jantung bocor tanpa operasi jantung terbuka. Simak selengkapnya.
Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak hanya bocorkan motif kasus penyekapan pacar berinsial YTR selama tiga tahun. Tetapi, Polisi juga bocorkan kebengisan Taufik Hidayat. Hal ini dibeberkan,

Trending

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Kasus Jenar di Sragen akhirnya terungkap. Suparman alias Blendus, residivis dua kali kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari demi mencuri sepeda motor
Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading menghadirkan MitraClip, teknologi minimal invasif untuk mengatasi katup jantung bocor tanpa operasi jantung terbuka. Simak selengkapnya.
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Kasus pembunuhan sadis bocah 11 tahun di Jenar, Sragen, akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan residivis dua kali membunuh korban demi menguasai sepeda motor
Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak hanya bocorkan motif kasus penyekapan pacar berinsial YTR selama tiga tahun. Tetapi, Polisi juga bocorkan kebengisan Taufik Hidayat. Hal ini dibeberkan,
PGN Gelar Nikah Massal: Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan

PGN Gelar Nikah Massal: Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan

Subholding Gas Pertamina, kembali menghadirkan program CSR yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan Program Nikah Massal bertajuk
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT