News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Larang Transaksi Kripto, Gubernur Wayan Koster Tak Khawatir Berdampak Pada Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali

Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan larangan transaksi menggunakan mata uang kripto di Bali tidak membuatnya khawatir akan berdampak kepada kunjungan wisman
Rabu, 31 Mei 2023 - 19:05 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster
Sumber :
  • Aris Wiyanto

Denpasar, tvOnenews.com - Gubernur Bali, Wayan  Koster menegaskan larangan transaksi menggunakan mata uang kripto di Bali tidak membuatnya khawatir akan berdampak kepada kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Pulau Dewata.

Ia mengatakan, untuk larangan transaksi kripto sudah diatasi oleh Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau yang kripto sudah diatasi oleh Bapak Kapolda dan usul itu  sudah ada dan diproses hukum," kata Koster, saat konferensi pers usai rapat koordinasi bersama Bupati dan Walikota di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5/2023).
 
Ia menegaskan, bahwa dengan adanya kebijakan larangan transaksi kripto pihaknya tidak khawatir dan takut bila berpengaruh kepada kunjungan wisman ke Pulau Bali,"Tidak, saya tidak takut. Kita ingin orang tertib yang ke Bali ini, dan jangan bikin masalah," ujarnya.
 
 
Seperti yang diberitakan, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan dengan adanya  pemberitaan wisatawan mancanegara (wisman) yang menggunakan transaksi kripto selama di Bali akan dilakukan penindakan tegas yaitu pendeportasian dan bagi pemilik usaha bisa dikenai sanksi bila menerima transaksi kripto.
 
"Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai peraturan Perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha dan sanksi keras lainnya," kata Koster, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5).
 
Hal tersebut, ditegaskan oleh Gubernur Bali dengan adanya pemberitaan terkait dengan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya. 
 
Hal itu, juga mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7, Tahun 2011 tentang mata uang dan sanksi penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
 
Kemudian, di Undang-udang Nomor 4, Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar.
 
Selain itu, juga mengacu kepada peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan saksinya adalah pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah akan dikenakan sanksi administratif atau teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran.
 
tvonenews

Kemudian, di peraturan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 tentang perubahan kedua atas peraturan anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang implementasi standar nasional quick responde code untuk pembayaran.

"Sanksi pengenaan (yaitu) sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code non standar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik," ujarnya. ( AWT) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

IHSG Bangkit dan Rupiah Menguat, Rahmat Saleh Apresiasi Gerak Cepat Dasco

IHSG Bangkit dan Rupiah Menguat, Rahmat Saleh Apresiasi Gerak Cepat Dasco

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad aktif membangun koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan saat pasar keuangan nasional menghadapi tekanan.
Masyarakat Diimbau Waspada Isu Program MBG Ditunggangi Kepentingan Politik

Masyarakat Diimbau Waspada Isu Program MBG Ditunggangi Kepentingan Politik

Bendahara Umum Tunas Indonesia Raya (Tidar) Jakarta Barat, Noverizky Tri Putra mengingatkan masyarakat agar mewaspadai upaya pihak-pihak tertentu yang diduga memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan politik.
Samosir Bakal Jadi Sorotan Dunia, Festival Danau Toba TCCF 2026 Angkat Filosofi Batak

Samosir Bakal Jadi Sorotan Dunia, Festival Danau Toba TCCF 2026 Angkat Filosofi Batak

Kabupaten Samosir bakal menjadi sorotan dunia. Pasalnya, di kawasan itu bakal ada Toba Caldera Culture Festival (TCCF) 2026 yang siap digelar selama empat hari
Rampung Berkunjung di Indonesia, Direktur Regional UNDP: Ekonomi dan Ekologi Tumbuh Bersama

Rampung Berkunjung di Indonesia, Direktur Regional UNDP: Ekonomi dan Ekologi Tumbuh Bersama

Asisten Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Direktur Regional UNDP untuk Asia dan Pasifik, Kanni Wignaraja tuntas melakoni kunjungan resmi sepekan lamanya di Indonesia.
Kemenkes Bakal Gaet Tokoh Agama hingga Ormas untuk Edukasi Vaksin

Kemenkes Bakal Gaet Tokoh Agama hingga Ormas untuk Edukasi Vaksin

Kementerian Kesahatan (Kemenkes) akan bekerja sama dengan tokoh agama hingga organisasi masyarakat (ormas) untuk bantu edukasi soal vaksin. Hal itu diungkapkan
Sidang Perdana Perceraian, Rafaela Rahardja Bahas KDRT

Sidang Perdana Perceraian, Rafaela Rahardja Bahas KDRT

Sidang perdana gugatan perceraian Rafaela Rahardja terhadap suaminya Brian Siawarta beragendakan mediasi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (23/6/2026).

Trending

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Masa depan gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, kini mulai menemukan titik terang. Bintang Lommel SK itu dapat kabar super bahagia dari Eropa.
Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Pelarian pelaku penyekap pacar berinisial YTR selama 3 tahun bernama Taufik Hidayat berakhir, usai viralnya cerita detik-detik Tim Resmob Priangan PPolda Jabar
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Inggris Vs Ghana

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Inggris Vs Ghana

Pertandingan ini menjadi momentum penting bagi Inggris maupun Ghana untuk menjaga start positif sekaligus membuka peluang lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026.
Kapolda Jabar sebut Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Ditahan di Sel Khusus

Kapolda Jabar sebut Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Ditahan di Sel Khusus

Pelarian Taufik Hidayat pelaku penyekapan pacar 3 tahun berakhir di tangan Polda Jabar. Pasalnya, ia dibekuk Polda Jabar di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung
Polda Jabar Bakal Periksa Kesehatan Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun di Bandung

Polda Jabar Bakal Periksa Kesehatan Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun di Bandung

Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap pacarnya berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat dibekuk Polda Jabar pada Selasa
Dasco Bongkar Ada yang Sengaja Giring Isu Ekonomi Indonesia Tak Stabil, Digoreng Seolah Negara Mau Runtuh

Dasco Bongkar Ada yang Sengaja Giring Isu Ekonomi Indonesia Tak Stabil, Digoreng Seolah Negara Mau Runtuh

Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada pihak yang memanfaatkan momentum gejolak geopolitik global untuk menggiring opini publik bahwa ekonomi Indonesia di ambang keruntuhan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT