News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Akhirnya Serahkan UU Provinsi Bali, Ini Sejumlah Kekhususannya Dibandingkan Daerah Lain

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat menyerahkan dokumen Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali. Undang-Undang Provinsi Bali menjadi yang paling berbeda dari daerah lain.
Minggu, 23 Juli 2023 - 17:20 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat menyerahkan dokumen Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali
Sumber :
  • Antara

Denpasar, tvOnenews.com- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat menyerahkan dokumen Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali menjelaskan sekaligus  sebagai klarifikasi alasan mengapa undang-undang tersebut lama diproses padahal telah diajukan sejak 2020.

“Saya hari ini klarifikasi Pak Gubernur, selama ini mungkin banyak persepsi yang salah kepada Komisi II terutama saya, karena draft RUU Provinsi Bali ini sebetulnya dari 20 provinsi paling pertama masuk tapi pas masuk materi perubahannya paling banyak,” kata Ahmad di Denpasar, Minggu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ahmad Doli menuturkan bahwa Komisi II DPR RI saat 2020 lalu berpikir bahwa mereka belum memiliki pengalaman dalam menyelesaikan perubahan undang-undang dari Republik Indonesia Serikat (RIS) menuju UUD 1945.

Maka dari itu mereka memprediksi jika mendahulukan Bali dengan materi perubahan dan kekhususan yang banyak, berpotensi menghambat undang-undang provinsi lain karena tak kunjung rampung, padahal dewan menginginkan seluruh provinsi sesegera mungkin memiliki undang-undangnya.

tvonenews

Dilanjutkannya, Komisi II DPR akhirnya terlebih dahulu menyelesaikan milik Kalimantan, kemudian Sulawesi, dan akhirnya mempertimbangkan antara Sumatera dan Bali.

“Waktu itu Pak Gubernur (Wayan Koster) bilang itu komisi II maunya apa sih diskriminatif sama Bali, kok begitu banget sama Bali. Saya bilang biarin saja nanti akan indah pada akhirnya. Akhirnya karena kesabaran, Bali jadi satu-satunya undang-undang yang beda dengan provinsi lain,” tuturnya.

Atas kondisi itu, Ahmad Doli akhirnya datang langsung menyerahkan Undang-Undang Provinsi Bali kepada Gubernur Wayan Koster dan jajaran Pemprov Bali, sekaligus meluruskan bahwa tak ada sentimen tertentu terhadap Pulau Dewata.

Bahkan, DPR menginginkan Bali mendapat hasil yang maksimal dari Undang-Undang Provinsi Bali yang dinantikan 65 tahun lamanya.

Politisi Partai Golkar itu mengaku ingin seluruh provinsi segera menjalankan visi pembangunannya masing-masing sesuai karakteristik dan potensi daerah, namun selama ini terbatas pada undang-undang yang tergabung antar beberapa provinsi.

Provinsi Bali menjadi contoh, di mana selama ini undang-undang yang ada yaitu Nomor 64 Tahun 1958 mengatur tiga provinsi sekaligus yaitu Bali, NTB dan NTT.

“Bagaimana mereka mau merumuskan visi kalau undang-undangnya sama, jadi tidak kelihatan karakteristik dan spesifik visi pembangunan masing-masing,” ujarnya.

“Pokoknya kami ingin harus ada alas hukum jelas, sekarang undang-undang dasar konstitusinya UUD 1945, kami konsultasi dengan pakar tata negara tidak ada masalah,” sambungnya.

Dari hasil konsultasi komisi II dengan pakar tata negara bahkan disebutkan Undang-Undang Provinsi Bali menjadi yang paling berbeda dari daerah lain, lantaran secara tidak langsung Bali dapat mengatur kebijakan pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Undang-undang ini satu-satunya provinsi yang jelas langsung perolehan incomenya, awalnya soal dana desa adat atau subak tidak ada tapi kita coba akhirnya masuk. Kita tahu Bali andalan di dalam dan luar negeri, undang-undang ini menjadi proteksi bagi masyarakat dunia yang datang untuk tetap menjaga kelestarian budaya dan lingkungan,” sebut Ahmad Doli.

Dengan lahirnya Undang-undang Provinsi Bali dengan segala kekhasannya, ia berharap masyarakat kompak mendukung, dan dengan potensi pendapatan yang akan diterima diharapkan mempercepat pembangunan infrastruktur sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.(ant/bwo)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Belanda secara mengejutkan kalah dari Maroko setelah kalah adu penalti pada Selasa (30/6/2026). Dalam laga tersebut, Justin Kluivert, Quinten Timber dan Crysencio Summerville menjadi korban pelecehan rasial karena gagal mencetak gol dalam babak adu penalti. 
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT