Dedi Mulyadi Paparkan Lima Manfaat "Asuransi Aing", Pengobatan Kecelakaan Kerja Tanpa Batas Biaya di RS Kelas 1 Salah Satunya
- Bapenda Jabar
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memaparkan lima manfaat program Asuransi Aing.
Untuk diketahui, secara resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar membuka pendaftaran program Asuransi Aing.
Program ini menargetkan pembayaran premi gratis BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal di seluruh wilayah Jabar mulai 2027.
Pria yang kerap disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM ini menyebut anggaran telah dialokasikan untuk menanggung penuh iuran premi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per orang setiap bulannya.
Iuran itu nantinya memberikan lima jaminan perlindungan utama.
"Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji dan mulai bulan ke-13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji," ujarnya, Selasa (29/9/2026).
Adapun lima manfaat Asuransi Aing antara lain:
Pertama, perawatan pengobatan kecelakaan kerja tanpa batas biaya di rumah sakit kelas 1. Kedua, santunan cacat total tetap sebesar Rp56 juta.
Ketiga, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta bagi ahli waris (rinciannya Rp48 juta santunan kematian, Rp12 juta santunan berkala 24 bulan dan Rp10 juta biaya pemakaman).
Keempat, ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja tetap berhak mengklaim santunan senilai Rp42 juta (rinciannya Rp10 juta biaya pemakaman, Rp20 juta santunan kematian dan Rp12 juta santunan berkala 24 bulan) dengan syarat kepesertaan minimal tiga bulan.
Kelima, apabila pekerja meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja, dua anak dari pekerja tersebut berhak memperoleh beasiswa pendidikan senilai Rp174 juta.
Beasiswa yang sama berlaku bagi pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dengan syarat minimal kepesertaan tiga tahun.
Pendaftaran program tersebut dapat diakses oleh masyarakat pekerja sektor informal secara langsung melalui fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga atau di nomor 082126030038.
Adapun persyaratannya, yakni menyerahkan KTP, surat kematian, buku nikah, KK dan nomor rekening ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. (ant/nsi)
Load more