LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
WNA asal Jerman berinisial BLB saat dideportasi dari Bali, Kamis (3/8/2023).
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Bali

Kerap Berbuat Onar Merusak Hotel dan Berkelahi dengan Warga, Imigrasi Bali Deportasi Seorang WNA Jerman

Petugas imigrasi Bali deportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial BLB (40) yang kerap membuat onar di wilayah NTB dan Pulau Bali.

Kamis, 3 Agustus 2023 - 23:38 WIB

Badung, tvOnenews.com - Petugas imigrasi Bali deportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial BLB (40)  yang kerap membuat onar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan di Pulau Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim ) Denpasar, Babay Baenullah mengatakan bahwa bule WNA Jerman tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga di deportasi ke negara asalnya.

 
“Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Babay, Kamis (3/8).
 
Ia menyebutkan, bahwa BLB diketahui sering membuat onar di beberapa daerah terutama di wilayah NTB dan Bali. Awalnya diketahui BLB telah melakukan perusakan hotel di Gili Air, Lombok Utara dan sempat kabur ke beberapa daerah di NTB. 
 
Selain itu, bule ini  sempat membuat onar hingga berkelahi dengan warga di Desa Hu'u, Dompu, NTB, sampai dikepung warga, hingga kemudian lari ke Lombok Tengah. Kemudian, pada tanggal  20 Juni 2023 dia 
berhasil ditangkap oleh kepolisian Polda NTB dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram dan ternyata dia telah overstay lebih dari 60 hari dan tidak dapat menunjukkan paspornya karena dia mengaku dokumen perjalanannya itu telah hilang sejak Desember 2021.
 
Selain itu, berdasarkan catatan imigrasi  bule tersebut adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)  yang berakhir pada tanggal 30 November 2019. Sementara, dalam pemeriksaan, bule tersebut mengakui bahwa dia memiliki perusahaan bar di Gili Trawangan, NTB. Namun, terpaksa tutup karena Pandemi Covid-19 dan baru-baru ini sedang memulai kembali usaha restoran namun terlanjur sudah ditangkap petugas imigrasi Mataram.
 
Selain itu, bule tersebut tetap berkilah bahwa di Indonesia tanpa paspor dan izin tinggal karena dia berpikir harus mengumpulkan uang untuk mengurus administrasi keimigrasiannya dan berencana kedepannya ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) karena ayahnya dan istrinya yang juga seorang WNI.
 
Selanjutnya, karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Mataram pada tanggal 18 Juli 2023 menyerahkan bule tersebut ke Rudenim Denpasar untuk diamankan sementara dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 
 
Namun, berselang beberapa hari pada tanggal 21 Juli 2023, bule tersebut harus diserahkan ke Polsek Kuta Utara, Bali, karena  telah ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari mantan kekasihnya dengan kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
 
 “Sesuai salinan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang kami terima dari Polsek Kuta Utara, BLB telah kami serahkan untuk kepentingan penyidikan pidananya lebih lanjut. Dengan catatan apabila adanya SP3 ataupun restorative justice kedepannya diharapkan dikembalikan ke imigrasi karena selain kerap berbuat onar dia juga tidak memiliki paspor dan tidak memiliki izin tinggal," imbuhnya.
 
Kemudian, pada tanggal 27 Juli 2023 mantan kekasihnya secara resmi mencabut laporan untuk bule tersebut. Sehingga proses pidananya tidak dilanjutkan dan diselesaikan secara restorative justice. 
 
“Akhirnya setelah kami menerima salinan SP3 dari pihak kepolisian, BLB kami detensi kembali agar dia dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dia tanggung sendiri," jelas Babay. 
 
Kemudian, bule tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada tanggal 31 Juli 2023 malam dengan tujuan akhir Hamburg International Airport. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai dia dideportasi. Bule tersebut, akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. 
 

“Sesuai Pasal 102 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Babay. (AWT)

 
 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pondok Pesantren Berpotensi sebagai Tempat Pendidikan Utama Ilmu Agama

Pondok Pesantren Berpotensi sebagai Tempat Pendidikan Utama Ilmu Agama

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad mengatakan, pesantren akan jadi tempat pendidikan utama di bidang ilmu agama dan ilmu umum untuk santri.
TKW Ini Buang Bayinya di Sukabumi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan Asal Abu Dhabi, Pelaku Sudah Ditangkap

TKW Ini Buang Bayinya di Sukabumi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan Asal Abu Dhabi, Pelaku Sudah Ditangkap

Polisi Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap mantan pekerja migran Indonesia (PMI), diduga pembuang bayinya yang baru dilahirkan ke semak-semak.
PKS Mulai Ancang-Ancang Safari Politik Demi Raih 60 Persen Suara di Pilkada Jabar, Termasuk ke PDI Perjuangan

PKS Mulai Ancang-Ancang Safari Politik Demi Raih 60 Persen Suara di Pilkada Jabar, Termasuk ke PDI Perjuangan

Sejumlah partai politik di Jawa Barat telah ancang-ancang memanaskan kembali mesin politik menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jawa Barat 2024. 
Kronologi Tukang Siomay Tertangkap Basah Curi 675 Celana Dalam Perempuan di Semarang, Ternyata Pelaku Lakukan Aksi Ini

Kronologi Tukang Siomay Tertangkap Basah Curi 675 Celana Dalam Perempuan di Semarang, Ternyata Pelaku Lakukan Aksi Ini

Tukang siomay bernama Jeri asal Bandung membuat heboh di Sumurboto, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang karena tertangkap basah curi celana dalam perempuan.
Bertepatan Pilkada, Disperindag DIY: Jogja Fashion Week 2024 Bebas Politik Praktis Murni Tampilkan Ragam Kreativitas Fesyen

Bertepatan Pilkada, Disperindag DIY: Jogja Fashion Week 2024 Bebas Politik Praktis Murni Tampilkan Ragam Kreativitas Fesyen

Event Jogja Fashion Week 2024 kembali digelar. Ajang fesyen bergengsi tersebut rencananya diselenggarakan di Jogja Expo Center pada 22-25 Agustus mendatang
Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Agam Sumatera Barat, Ada Dua Pria, Mereka Baru Selesai...

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Agam Sumatera Barat, Ada Dua Pria, Mereka Baru Selesai...

Kapolres Agam, Sumatera Barat, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, kedua pelaku berinisial AS dan JN merupakan warga Duo Koto, Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Trending
Sederet Fakta Tukang Siomay Curi dan Pakai 675 Celana Dalam Wanita, Pengakuan Pelaku Mencengangkan, Awalnya Mau Open BO

Sederet Fakta Tukang Siomay Curi dan Pakai 675 Celana Dalam Wanita, Pengakuan Pelaku Mencengangkan, Awalnya Mau Open BO

Kasus pria tukang siomay bernama Jeri (32) mencuri 675 celana dalam wanita di Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah tengah jadi sorotan, ini sederet faktanya.
Kembali Tutup Kegiatan PT GPU, Mabes Polri Tangkap Preman Sewaan PT SKB soal Pertambangan

Kembali Tutup Kegiatan PT GPU, Mabes Polri Tangkap Preman Sewaan PT SKB soal Pertambangan

Ratusan preman diduga sewaan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) kembali melakukan tindakan melawan hukum dengan menghadang aktivitas pertambangan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Kabupaten Musi Rawas Utara
Kronologi Tukang Siomay Tertangkap Basah Curi 675 Celana Dalam Perempuan di Semarang, Ternyata Pelaku Lakukan Aksi Ini

Kronologi Tukang Siomay Tertangkap Basah Curi 675 Celana Dalam Perempuan di Semarang, Ternyata Pelaku Lakukan Aksi Ini

Tukang siomay bernama Jeri asal Bandung membuat heboh di Sumurboto, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang karena tertangkap basah curi celana dalam perempuan.
Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Agam Sumatera Barat, Ada Dua Pria, Mereka Baru Selesai...

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Agam Sumatera Barat, Ada Dua Pria, Mereka Baru Selesai...

Kapolres Agam, Sumatera Barat, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, kedua pelaku berinisial AS dan JN merupakan warga Duo Koto, Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
PKS Mulai Ancang-Ancang Safari Politik Demi Raih 60 Persen Suara di Pilkada Jabar, Termasuk ke PDI Perjuangan

PKS Mulai Ancang-Ancang Safari Politik Demi Raih 60 Persen Suara di Pilkada Jabar, Termasuk ke PDI Perjuangan

Sejumlah partai politik di Jawa Barat telah ancang-ancang memanaskan kembali mesin politik menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jawa Barat 2024. 
Bertepatan Pilkada, Disperindag DIY: Jogja Fashion Week 2024 Bebas Politik Praktis Murni Tampilkan Ragam Kreativitas Fesyen

Bertepatan Pilkada, Disperindag DIY: Jogja Fashion Week 2024 Bebas Politik Praktis Murni Tampilkan Ragam Kreativitas Fesyen

Event Jogja Fashion Week 2024 kembali digelar. Ajang fesyen bergengsi tersebut rencananya diselenggarakan di Jogja Expo Center pada 22-25 Agustus mendatang
Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kasus pembunuhan dan mutilasi suami bernama Tarsum terhadap istrinya di di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya