GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kerap Berbuat Onar Merusak Hotel dan Berkelahi dengan Warga, Imigrasi Bali Deportasi Seorang WNA Jerman

Petugas imigrasi Bali deportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial BLB (40) yang kerap membuat onar di wilayah NTB dan Pulau Bali.
Kamis, 3 Agustus 2023 - 23:38 WIB
WNA asal Jerman berinisial BLB saat dideportasi dari Bali, Kamis (3/8/2023).
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Bali
Badung, tvOnenews.com - Petugas imigrasi Bali deportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial BLB (40)  yang kerap membuat onar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan di Pulau Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim ) Denpasar, Babay Baenullah mengatakan bahwa bule WNA Jerman tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga di deportasi ke negara asalnya.

 
“Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Babay, Kamis (3/8).
 
Ia menyebutkan, bahwa BLB diketahui sering membuat onar di beberapa daerah terutama di wilayah NTB dan Bali. Awalnya diketahui BLB telah melakukan perusakan hotel di Gili Air, Lombok Utara dan sempat kabur ke beberapa daerah di NTB. 
 
Selain itu, bule ini  sempat membuat onar hingga berkelahi dengan warga di Desa Hu'u, Dompu, NTB, sampai dikepung warga, hingga kemudian lari ke Lombok Tengah. Kemudian, pada tanggal  20 Juni 2023 dia 
berhasil ditangkap oleh kepolisian Polda NTB dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram dan ternyata dia telah overstay lebih dari 60 hari dan tidak dapat menunjukkan paspornya karena dia mengaku dokumen perjalanannya itu telah hilang sejak Desember 2021.
 
Selain itu, berdasarkan catatan imigrasi  bule tersebut adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)  yang berakhir pada tanggal 30 November 2019. Sementara, dalam pemeriksaan, bule tersebut mengakui bahwa dia memiliki perusahaan bar di Gili Trawangan, NTB. Namun, terpaksa tutup karena Pandemi Covid-19 dan baru-baru ini sedang memulai kembali usaha restoran namun terlanjur sudah ditangkap petugas imigrasi Mataram.
 
Selain itu, bule tersebut tetap berkilah bahwa di Indonesia tanpa paspor dan izin tinggal karena dia berpikir harus mengumpulkan uang untuk mengurus administrasi keimigrasiannya dan berencana kedepannya ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) karena ayahnya dan istrinya yang juga seorang WNI.
 
Selanjutnya, karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Mataram pada tanggal 18 Juli 2023 menyerahkan bule tersebut ke Rudenim Denpasar untuk diamankan sementara dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 
 
Namun, berselang beberapa hari pada tanggal 21 Juli 2023, bule tersebut harus diserahkan ke Polsek Kuta Utara, Bali, karena  telah ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari mantan kekasihnya dengan kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
 
 “Sesuai salinan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang kami terima dari Polsek Kuta Utara, BLB telah kami serahkan untuk kepentingan penyidikan pidananya lebih lanjut. Dengan catatan apabila adanya SP3 ataupun restorative justice kedepannya diharapkan dikembalikan ke imigrasi karena selain kerap berbuat onar dia juga tidak memiliki paspor dan tidak memiliki izin tinggal," imbuhnya.
 
Kemudian, pada tanggal 27 Juli 2023 mantan kekasihnya secara resmi mencabut laporan untuk bule tersebut. Sehingga proses pidananya tidak dilanjutkan dan diselesaikan secara restorative justice. 
 
“Akhirnya setelah kami menerima salinan SP3 dari pihak kepolisian, BLB kami detensi kembali agar dia dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dia tanggung sendiri," jelas Babay. 
 
Kemudian, bule tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada tanggal 31 Juli 2023 malam dengan tujuan akhir Hamburg International Airport. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai dia dideportasi. Bule tersebut, akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. 
 
tvonenews

“Sesuai Pasal 102 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Babay. (AWT)

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cegah Kecelakaan Mudik Lebaran, 115 Sopir Bus di Terminal Arjosari Malang Jalani Tes Kesehatan

Cegah Kecelakaan Mudik Lebaran, 115 Sopir Bus di Terminal Arjosari Malang Jalani Tes Kesehatan

Upaya mencegah kecelakaan lalu lintas saat arus mudik Lebaran terus diperkuat. Polresta Malang Kota bersama Pemerintah Kota Malang menggelar peninjauan dan pemeriksaan kesehatan sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Tipe A Arjosari, Jalan Raden Intan
Pertamina Patra Niaga Dukung Peningkatan Omzet UMKM di Bazaar Al-Madinah melalui Program Bright Gas

Pertamina Patra Niaga Dukung Peningkatan Omzet UMKM di Bazaar Al-Madinah melalui Program Bright Gas

Momentum Ramadhan bawa berkah bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang berpartisipasi dalam Bazaar Al-Madinah di kawasan Masjid Al-Akbar Surabaya.
Prabowo Deklarasi Perang Total Terhadap Korupsi, Targetkan Indonesia Mandiri Pangan dan Energi

Prabowo Deklarasi Perang Total Terhadap Korupsi, Targetkan Indonesia Mandiri Pangan dan Energi

Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memerangi korupsi sekaligus memperkuat kemandirian nasional di sektor pangan dan energi.
Momen Berbagi, Iwakum Gelar Kegiatan Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin

Momen Berbagi, Iwakum Gelar Kegiatan Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin

Momen berangai dan mempererat silahturahmi antar sesama terus mewarnai momen bulan suci Ramadan.
Cair! 400 Ribuan Mitra Grab Terima BHR hingga Rp1,6 Juta per Driver, Anggaran Tembus Rp110 Miliar

Cair! 400 Ribuan Mitra Grab Terima BHR hingga Rp1,6 Juta per Driver, Anggaran Tembus Rp110 Miliar

Pada BHR 2026, Grab menggandakan alokasi anggaran menjadi Rp100-110 miliar. Peningkatan ini memperkuat kapasitas program sekaligus memperluas manfaat bagi driver.
Satgas PRR Kebut Pembangunan Huntara hingga Pengungsi Tenda Habis Sebelum Lebaram, DTH Cair Juga 100 Persen

Satgas PRR Kebut Pembangunan Huntara hingga Pengungsi Tenda Habis Sebelum Lebaram, DTH Cair Juga 100 Persen

Selain meningkatkan pemanfaatan huntara dan penyaluran dana tunggu hunian (DTH), Satgas PRR juga mulai membangun hunian tetap (huntap) secara bertahap.

Trending

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Sebanyak 18 pemain diprediksi dicoret John Herdman dari skuad sementara Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026 di Jakarta. Sejumlah nama besar bisa tersingkir
Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Hampir satu tahun setelah pamitan bercampur haru dengan Megawati Hangestri, pelatih Ko Hee-jin kini bawa kabar sedang berada diambang pemecatan dari Red Sparks.
Media Belanda Tak Habis Pikir Lihat Jay Idzes, Bisa-bisanya Kini Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Timnas Indonesia

Media Belanda Tak Habis Pikir Lihat Jay Idzes, Bisa-bisanya Kini Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Timnas Indonesia

Media Belanda menyoroti lonjakan karier Jay Idzes bersama Sassuolo di Serie A. Bek Timnas Indonesia itu kini disebut sebagai pemain paling berharga dalam sejarah sepak bola Indonesia
Gara-gara Jay Idzes dan Emil Audero, Garuda Calling Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia

Gara-gara Jay Idzes dan Emil Audero, Garuda Calling Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia

Pemanggilan Jay Idzes dan Emil Audero ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026 menarik perhatian media Italia. Simak selengkapnya.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin terbaru. Apakah sanksi untuk Persib Bandung setelah kericuhan di laga ACL 2 melawan Ratchaburi sudah keluar?
Bak Petir di Siang Bolong! Persib Bandung Langsung Dihantam Kabar Buruk Usai Pesta Gol ke Gawang Persik Kediri, Ada Masalah Apa?

Bak Petir di Siang Bolong! Persib Bandung Langsung Dihantam Kabar Buruk Usai Pesta Gol ke Gawang Persik Kediri, Ada Masalah Apa?

Persib Bandung menang 3-0 atas Persik Kediri dan tetap di puncak klasemen. Namun Bojan Hodak mendapat kabar buruk karena Patricio Matricardi dipastikan absen.
PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit! Ini Aturan Lengkap THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit! Ini Aturan Lengkap THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan

PP 9 Tahun 2026 resmi mengatur THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri hingga pensiunan. Simak isi aturan, jadwal pencairan, dan daftar penerimanya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT